KOMPAS.com – Penangkapan akademisi yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Robertus Robet, menuai polemik di masyarakat.
Robet ditangkap kepolisian setelah menyanyikan pelesetan lagu "Mars ABRI" saat Aksi Kamisan pekan lalu.
Dia diduga ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah video orasinya tersebar luas di media sosial.
Berikut kronologi penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut:
Aksi Kamisan adalah sebuah aksi damai mingguan yang dilakukan sejak awal 2007 oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang belum juga mendapat keadilan, serta para aktivis dan pegiat HAM.
Pada kegiatan Kamisan pada 28 Februari lalu di depan Istana Presiden, Robet menyanyikan “Mars ABRI” yang kemudian menuai masalah hingga menyeretnya ke ranah hukum.
Berikut lirik “Mars ABRI” yang dinyanyikan Robet, sebagaimana juga dinyanyikan oleh para mahasiswa saat berdemonstrasi menuntut reformasi dan mundurnya Soeharto pada 1998.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna bubarkan saja
Diganti Menwa (Resimen Mahasiswa),
kalau perlu diganti pramuka
Naik bus kota enggak pernah bayar
Apalagi makan di warung Tegal
…
Ia tidak melanjutkan untuk menyanyikan lagu tersebut secara penuh, karena lirik lagu secara keseluruhan dinilai terlalu sensitif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.