JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet menyampaikan klarifikasi atas nyanyiannya dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Atas nyanyiannya ini, Robet ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyampaikan klarifikasi melalui video seperti dikutip Kompas.com dari tayangan Kompas TV.
Dalam video itu, Robet menyampaikan bahwa lagu yang ia nyanyikan di Aksi Kamisan bukan merupakan lagu ciptaannya. Lagu itu adalah lagu yang populer saat gerakan mahasiswa tahun 1998.
Baca juga: PSI Minta Polisi Bebaskan Robertus Robet dari Segala Tuduhan Pidana
Ia menyebutkan, telah menjelaskan asal-usul lagu tersebut sebagai pengantar orasi. Namun, pengantar itu tidak terekam dalam video orasinya yang beredar.
"Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini," kata Robertus Robet dalam video klarifikasi.
"Sekali lagi saya ulangi bahwa lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI," lanjut dia.
Sebagai dosen, Robertus Robet mengaku tahu persis upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI.
Dalam banyak hal, ia justru memuji dan memberikan apresiasi upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lain.
Baca juga: Penangkapan Robertus Robet Dinilai Tak Berdasar dan Cederai Demokrasi
Robertus Robet meminta maaf atas nyanyiannya yang menimbulkan kesalahapahaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.