JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet.
PSI meminta aparat untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuduhan pidana.
"Apa yang disampaikannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan negara khususnya, kepolisian wajib menjaga itu," kata Juru Bicara PSI Surya Tjandra melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).
Menurut PSI, terlepas dari lagu yang dinyanyikan Robertus Robet dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI, yang bersangkutan hanya menyampaikan kritik.
Baca juga: Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE
Robertus Robet menyampaikan gagasan beberapa kalangan untuk menempatkan kembali militer dalam posisi sipil melalui kementerian/lembaga.
Hal itu mengingatkannya pada 'dwi-fungsi ABRI' yang memungkinkan tentara bisa terlibat dalam fungsi sosial politik selain keamanan.
Baca juga: Akademisi Menyayangkan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
Surya mengatakan, dwi-fungsi ABRI merupakan masa lalu yang tidak boleh kembali lagi di era demokrasi.
Menurut dia, seharusnya, saat ini proses dialog dan perdebatan serta argumentasi menjadi pedoman bersama dalam bernegara, bukan soal kekuatan, apalagi kekuatan bersenjata.
PSI meminta seluruh pihak untuk saling menjaga diri dan meneruskan dialog yang sudah terbangun.
"Saudara Robertus Robet sendiri sudah meminta maaf secara terbuka untuk hal ini, dan sudah sepatutnya kepolisian dan pelapor menerimanya sebagai sebuah bentuk niat baik mencari solusi secara bermartabat," ujar Surya.
Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Ini Video Orasi yang Diduga Jadi Penyebab Robertus Robet DItangkap Polisi
Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.