Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robet...

Kompas.com - 07/03/2019, 11:59 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penangkapan akademisi yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Robertus Robet, menuai polemik di masyarakat.

Robet ditangkap kepolisian setelah menyanyikan pelesetan lagu "Mars ABRI" saat Aksi Kamisan pekan lalu.

Dia diduga ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah video orasinya tersebar luas di media sosial.

Berikut kronologi penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut:

Aksi Kamisan

Aksi Kamisan adalah sebuah aksi damai mingguan yang dilakukan sejak awal 2007 oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang belum juga mendapat keadilan, serta para aktivis dan pegiat HAM.

Pada  kegiatan Kamisan pada 28 Februari lalu di depan Istana Presiden, Robet menyanyikan “Mars ABRI” yang kemudian menuai masalah hingga menyeretnya ke ranah hukum.

Berikut lirik “Mars ABRI” yang dinyanyikan Robet, sebagaimana juga dinyanyikan oleh para mahasiswa saat berdemonstrasi menuntut reformasi dan mundurnya Soeharto pada 1998.

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna bubarkan saja
Diganti Menwa (Resimen Mahasiswa),
kalau perlu diganti pramuka

Naik bus kota enggak pernah bayar
Apalagi makan di warung Tegal

Ia tidak melanjutkan untuk menyanyikan lagu tersebut secara penuh, karena lirik lagu secara keseluruhan dinilai terlalu sensitif.

Tidak lama, ia langsung memulai orasinya yang berisi penolakan aktifnya perwira militer di ranah politik dan birokrasi atau dwifungsi TNI.

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Robertus Robet soal Nyanyiannya dalam Aksi Kamisan yang Kini Diperkarakan

Video tersebar


Namun, video orasi Robet yang diawali dengan "Mars ABRI" itu tersebar luas di media sosial. Menanggapi itu, Robet memberikan penjelasannya.

Menurut dia, lagu itu ditujukan kepada ABRI di masa lalu saat Soeharto berkuasa, bukan TNI sekarang.

"Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini. Apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI," kata Robet.

Sebelum orasi, Robet pun mengaku telah menjelaskan asal-usul lagu itu yang bukan merupakan ciptaannya. Namun, penjelasannya tidak terekam dalam video.

Baca juga: Ini Video Orasi yang Diduga Jadi Penyebab Robertus Robet DItangkap Polisi

Ditangkap dan jadi tersangka

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Dedi Prasetyo, Robet ditangkap Kamis (7/3/2019) dini hari pukul 00.15 WIB di rumahnya. Dia dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait nyanyiannya saat Aksi Kamisan.

Menurut keterangan pengacara dari Lokataru yang juga mendampingi Robet, Nurkholis Hidayat, orang tim penyidik dari Cyber Mabes Polri mendatangi kediaman Robet pada Rabu (6/3/2019) malam pukul 23.45 dengan membawa surat penangkapan.

"Saat penangkapan, Robet di rumah kebetulan bersama teman-temannya. Saya, Yati (Koordinator Kontras Yati Andriyani), Indria Fernida (aktivis AJAR), dan Papang Hidayat dari Amnesty Internasional," kata Nurkholis melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/3/2019) siang.

Ia menyebut, sore hari sebelum penangkapan terjadi, sekitar pukul 15.00 WIB, rumah Robet didatangi sejumlah orang yang mengaku berasal dari TNI.

"Sore ada yang mengaku dari Mabes TNI, ngaku-ngaku tapi tidak jelas benar atau tidaknya. Tidak bisa kami verifikasi," ucap Nurkholis.

Baca juga: Hingga Kamis Pagi, Dosen UNJ Robertus Robet Masih Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

Tuduhan

Robertus Robet dituduh melanggar Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Apa yang dilakukan Robertus Robet di Aksi Kamisan 28 Februari kemarin, dianggap sebagai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Ia diperiksa dengan didampingi sejumlah lembaga hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan berekspresi.

Berdasar keterangan yang diberikan Nurkholis, Robet dibawa ke mabes Polri dengan mobil penyidik pada pukul 00.30 WIB. Kemudian langsung menjalani BAP pada pukul 02.00 WIB dan selesai pada pukul 05.00 WIB.

"Selanjutnya menunggu keputusan kepolisian. Saat ini Robet masih di Mabes ditemani pengacara yang lainnya," ucap Nurkholis.

Namun, saat ini Robet sudah berstatus sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

“(Ditetapkan menjadi tersangka) sejak diperiksa hari ini,” kata Dedi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2019).

Baca juga: Penangkapan Robertus Robet Dinilai Tak Berdasar dan Cederai Demokrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com