Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Surat Suara Tak Mungkin Dicoblos Sebelum Pemilu

Kompas.com - 04/03/2019, 11:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sulit sekali melakukan perusakan atau pencoblosan surat suara sebelum hari pemungutan suara.

Sebab, proses pemungutan dan penghitungan suara dipantau oleh sejumlah pengawas dan saksi.

Oleh karenanya, ia memastikan, tak akan ada kecurangan berupa surat suara yang sudah tercoblos sebelum hari pemungutan suara.

"Di proses pemungutan dan penghitungan suara itu ada KPPSnya juga bukan hanya satu. Kalau ada pengawas pemilu dan ada saksi-saksi juga ada pemilih yang ada di situ juga yang mengetahui karena preferensi pilihannya kan pasti beda-beda," kata Pramono saat dihubungi, Minggu (4/3/2019).

Baca juga: Rekapitulasi Surat Suara Pemilu Dilakukan secara Manual

"Sehingga kalau ada kecurangan dari salah satu pihak bisa dipukuli rame-rame itu," sambungnya.

Sebelum pemungutan suara dimulai, surat suara yang telah sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan lebih dulu dihitung. Sesuai mekanisme, saat petugas memberikan ke pemilih, seharusnya surat suara dalam keadaan terbuka.

Sehingga, akan dengan mudah untuk mengetahui jika surat suara sudah lebih dulu dicoblos saat diberikan ke pemilih.

Dilihat dari prosedur dan tata cara penyortiran, pelipatan, penghitungan, distribusi hingga pemungutan dan penghitungan suara, akan dengan mudah untuk mengetahui jika terjadi kecurangan.

"Kecil peluang terjadinya penyelundupan surat suara yang sudah dicoblos," ujar Pramono.

Untuk meminimalisasi terjadinya potensi kecurangan tersebut, Pramono mengharapkan supaya seluruh partai politik dan pasangan capres dan cawapres dapat menghadirkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: KPU Sumut Pastikan Hoaks Kabar Surat Suara Pilpres Tercoblos di Medan

Ia juga mendorong supaya masyarakat mengikuti proses pemungutan dan penghitungan suara sejak awal sampai selesai. Sehingga, ada proses pemantauan dan pengawasan langsung dari masyarakat untuk memastikan tak ada kecurangan.

Sebelumnya, muncul isu berupa 7 kontainer surat suara pemilu tercoblos. Kabar ini dipastikan hoaks, dan pelaku sudah diproses oleh pihak berwajib.

Paling baru, muncul kabar surat suara tercoblos di Sumatra Utara. Hal ini juga telah dibantah oleh KPU Sumut, dan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Kompas TV KPU Sumatera Utara dan Kota Medan melaporkan dua akun media sosial yang menyebarkan hoaks terkait pemilu presiden ke Polda Sumatera Utara. Pemilik akun media sosial Muhamad Adrian dan Kusmanan dilaporkan lantaran mengunggah video hoaks soal tuduhan KPU Medan mencoblos surat suara peserta pilpres.Padahal, saat ini surat suara pilpres belum didistribusikan. Komisioner KPU Sumatera Utara, Ira Wirtati menyebut, hoaks yang menyerang KPU Sumatera Utara dan Medan ini merupakan kasus pertama yang terjadi menjelang pelaksanaan pemilu presiden. Ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pemilik akun media sosial yang menyebarkan berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com