Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan E-KTP WNA, Pengawasan di TPS Harus Diperketat

Kompas.com - 01/03/2019, 05:41 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo meminta kepada panitia pengawas untuk memperketat fungsi pengawasan, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu disampaikan Firman menanggapi viralnya foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) asal China. Menyebarnya foto ini diikuti isu bahwa yang bersangkutan juga terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019.

Namun, Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri menegaskan, tak ada WNA dalam DPT.

"Yang namanya Panwaslu itu harus meningkatkan fungsi pengawasan karena kita sudah menganggarkan kepada Panwas untuk di tiap (TPS)," kata Firman saat diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Selain itu, ia juga menyarankan adanya peraturan agar para panwas dapat menginterogasi oknum yang diduga berniat menyalahgunakan e-KTP untuk Pemilu 2019.

"Kalau perlu, itu dibikin regulasinya seperti itu, ketika ada indikasi orang yang patut dicurigai, maka Panwaslu punya kewenangan untuk mengundang orang itu, menginterogasi," ujar Firman.

"Ketika diinterogasi, dia tidak bisa Bahasa Indonesia, ditanya di mana tempat kelahirannya, punya saudara di mana, dan tidak bisa jawab, dia punya hak untuk memvonis bahwa ini ada indikasi pemalsuan," lanjut dia.

Firman berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan bimbingan teknis secara komprehensif kepada panwas TPS, termasuk soal e-KTP WNA.

Ke depannya, ia mengusulkan perbedaan warna antara e-KTP milik WNI dengan WNA. 

Menurut dia, perbedaan fisik yang mencolok akan membuat publik lebih mudah mengenali antara e-KTP untuk WNI dengan WNA agar tidak ada penyalahgunaan.

"Kalau warga negara Indonesia, Garuda warnanya biru, kalau asing bisa dibikin warnanya merah atau kuning atau warna yang lain," kata Firman.

Sebelumnya, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa penerbitan e-KTP untuk WNA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyatakan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polemik e-KTP Warga Negara Asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com