JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk Warga Negara Asing ( WNA) menjadi sorotan dan diperbincangkan beberapa hari terakhir setelah viralnya sebuah foto e-KTP milik WNA asal China berinisial GC yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang menyebar diikuti isu bahwa nama GC masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Namun, hal ini telah dibantah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Tak ada WNA pemegang e-KTP yang masuk dalam daftar pemilih.
Pemberian e-KTP bagi WNA, menurut Kemendagri, sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Ada perbedaan yang bisa dicermati dari e-KTP untuk WNI dan WNA.
Selengkapnya dirangkum dalam infografik berikut ini: