Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Merasa 'Kecolongan' 3 Calegnya Mantan Napi Korupsi

Kompas.com - 25/02/2019, 13:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) merasa 'kecolongan' atas majunya tiga calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Tiga caleg eks koruptor itu maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Menurut Sekretaris Jenderal PBB Ferry Noer, mengatakan, sebenarnya, partainya sejak awal sudah berkomitmen untuk tak mengusung caleg mantan napi korupsi.

Tetapi, kewenangan pencalonan caleg tingkat DPRD provinsi ada di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Begitupun kewenangan pencalonan caleg level DPRD kabupaten/kota ada di Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca juga: Sekjen Pertanyakan Data KPU soal Penambahan Caleg Eks Koruptor dari Hanura

Adapun kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah mengontrol pencalonan caleg tingmat DPR RI.

"Kita merasa kecolongan. Karena kita sendiri merasa bahwa kok DPW kok tidak menaati aturan kita," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Ferry mengakui, 'kecolongan' partainya itu salah satunya disebabkan karena kelemahan sistem pencalonan internal. Bahwa DPP tidak bisa mengontrol seluruh pencalonan caleg hingga ke daerah yang jumlahnya ribuan.

Tetapi, komitmen partai untuk tak mencalonkan caleg eks koruptor juga dilemahkan oleh peraturan perundang-undangan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 81 Caleg DPRD dan DPD eks Koruptor

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) tidak dilarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg. Larangan hanya diberlakukan untuk mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Meskipun partainya telah memberi teguran ke DPW yang meloloskan caleg eks koruptor, tak ada artinya bila peraturan perundangan mengizinkan mereka maju sebagau caleg.

"Kita sudah memberikan teguran lisan, tapi alasan mereka, mereka juga meminta kepada DPP untuk pengertiannya karena UU membolehkan mereka nyaleg," ujar Ferry. 

"Harusnya kan pihak penyelenggara pemilu, artinya Undang-Undang pun harus tegas. Jangan membuat setengah-setengah hati atau banci," sambungnya.

Meski didapati 3 caleg eks koruptor, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu mengaku tetap menjunjung komitmen sebagai partai yang bersih, termasuk bersih dari korupsi.

"Harapannya (yang terpilih) caleg yang bersih tentunya. Caleg yang belum pernah terkena masalah apapun, apalagi masalah hukum korupsi," ujar Ferry.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 81 nama caleg mantan narapidana korupsi. Caleg tersebut maju melalui 14 dari 16 partai politik peserta pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com