Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Pertanyakan Data KPU soal Penambahan Caleg Eks Koruptor dari Hanura

Kompas.com - 25/02/2019, 12:58 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar mempertanyakan manajemen Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penambahan caleg eks koruptor dari partainya. Pada pengumuman pertama, tercatat ada 5 caleg eks koruptor yang diusung Hanura.

Jumlahnya bertambah menjadi 11 orang ada pengumuman kedua.

"Sebelum DCT (Daftar Calon Tetap), ada yang namanya DCS (Daftar Calon Sementara). Itu yang mengumumkan semua KPU dan waktu diumumkan mereka (tambahan caleg eks koruptor) kan tidak terdata tidak terdeteksi," ujar Herry kepada Kompas.com, Senin (25/2/2019).

"Jadi kita juga enggak tahu itu. Kalau sekarang ada 11 kita pun rasanya ada apa?" tambah dia.

Baca juga: Usung Caleg Eks Koruptor, Kata PKB karena Tidak Tahu

Herry mengatakan seharusnya KPU sudah mendaftar semua caleg eks koruptor pada tahap DCS. Setelah DCS diumumkan, masyarakat bisa memberi masukan kepada KPU mengenai latar belakang caleg.

Dia merasa caleg yang diusung Hanura tidak bermasalah karena lolos dalam tahapan DCS itu. Dia heran kini KPU malah menemukan tambahan caleg eks koruptor setelah DCT diumumkan.

Dia menilai ini bentuk manajemen KPU yang tidak baik.

"Sudah mereka seleksi, mereka umumkan ke masyarakat, sudah ada tanggapan dari masyarakat. Kalau sekarang ditambah (nama caleg eks koruptornya) sebenernya kecolongan kan gitu," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 81 Caleg DPRD dan DPD eks Koruptor

Sementara itu, Herry mengatakan tidak ada larangan dalam Undang-Undang Pemilu untuk mencalonkan eks koruptor dalam Pileg 2019. Asalkan caleg tersebut tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

"Yang namanya orang sudah menjalani hukuman, sudah dihukum segala macam, secara UU kan dibenarkan juga dia mencaleg. Tidak ada masalah kan," ujar Herry.

Berdasarkan data yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada 30 Januari 2019, Partai Hanura tercatat mencalonkan lima orang caleg eks koruptor.

Mereka adalah Welhemus Tahalele (DPRD Provinsi Maluki Utara 3, nomor urut 2), Mudasir (DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1), Akhmad Ibrahim (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5), YHM Warsit (DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1), dan Moh. Nur Hasan (DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1).

Sementara, berdasarkan data terbaru yang diumumkan KPU pada 19 Februari 2019, ada tambahan enam orang eks koruptor yang diusung Hanura sebagai caleg.

Mereka adalah Muhammad Asril Ahmad (DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4), Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1), Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1), Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1), Hasanudin (DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1), Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com