Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Surat Suara Tambahan, Uji Materi Dinilai Upaya Paling Memungkinkan untuk Ditempuh

Kompas.com - 22/02/2019, 20:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay turut mendorong adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tentang pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini merespons belum adanya peraturan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Padahal, aturan itu penting untuk menjamin pemilih DPTb mendapatkan surat suara dan bisa menggunakan hak pilih mereka.

Menurut Hadar, selain uji materi, ada dua alternatif lain yang bisa dilakukan untuk menjamin ketersediaan surat suara.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Pertama, perubahan undang-undang. Opsi ini mungkin dilakukan, tetapi, prosesnya akan memakan waktu yang lama. Sebab, keputusan perubahan UU melibatkan anggota DPR.

"Seringkali (anggota DPR) beda (pendapat) karena dipolitisasi, popularism. Sekarang dia akan punya alasan juga dia sedang reses, dia sedang sibuk konsentrasi memikirkan presidential threshold. Jadi mungkin itu akan lambat," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Opsi lainnya adalah pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Hadar, proses pembuatan Perppu bisa lebih cepat daripada perubahan UU.

Akan tetapi, kemungkinan akan terjadi perdebatan, apakah Perppu betul-betul dibutuhkan atau tidak. Sebab, Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat.

"Apalagi pemerintah sekarang sedang menjadi capres petahana. Nanti ada hitung-hitungan politik, dianggap mencari dukungan, presiden bisa merasa ragu karena dituduh demikian," ujar dia.

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

Oleh karena itu, menurut dia, paling memungkinkan adalah melalui uji materi di MK.

Hadar menilai, tidak ada kepentingan politik di lembaga peradilan hukum tersebut, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

"Di MK itu seharusnya tidak ada unsur politik dan MK juga punya pengalaman melakukan hal ini dengan waktu yang pendek," kata Hadar.

Uji materi juga bisa dilakukan oleh siapa pun. Misalnya, pelajar, mahasiswa, atau pekerja yang tercatat dalam DPTb.

Pengajuan uji materi bisa dilakukan oleh satu orang yang memang memiliki legal standing.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com