Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Surat Suara Tambahan, Uji Materi Dinilai Upaya Paling Memungkinkan untuk Ditempuh

Kompas.com - 22/02/2019, 20:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay turut mendorong adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tentang pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini merespons belum adanya peraturan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Padahal, aturan itu penting untuk menjamin pemilih DPTb mendapatkan surat suara dan bisa menggunakan hak pilih mereka.

Menurut Hadar, selain uji materi, ada dua alternatif lain yang bisa dilakukan untuk menjamin ketersediaan surat suara.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

Pertama, perubahan undang-undang. Opsi ini mungkin dilakukan, tetapi, prosesnya akan memakan waktu yang lama. Sebab, keputusan perubahan UU melibatkan anggota DPR.

"Seringkali (anggota DPR) beda (pendapat) karena dipolitisasi, popularism. Sekarang dia akan punya alasan juga dia sedang reses, dia sedang sibuk konsentrasi memikirkan presidential threshold. Jadi mungkin itu akan lambat," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Opsi lainnya adalah pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Hadar, proses pembuatan Perppu bisa lebih cepat daripada perubahan UU.

Akan tetapi, kemungkinan akan terjadi perdebatan, apakah Perppu betul-betul dibutuhkan atau tidak. Sebab, Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat.

"Apalagi pemerintah sekarang sedang menjadi capres petahana. Nanti ada hitung-hitungan politik, dianggap mencari dukungan, presiden bisa merasa ragu karena dituduh demikian," ujar dia.

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

Oleh karena itu, menurut dia, paling memungkinkan adalah melalui uji materi di MK.

Hadar menilai, tidak ada kepentingan politik di lembaga peradilan hukum tersebut, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

"Di MK itu seharusnya tidak ada unsur politik dan MK juga punya pengalaman melakukan hal ini dengan waktu yang pendek," kata Hadar.

Uji materi juga bisa dilakukan oleh siapa pun. Misalnya, pelajar, mahasiswa, atau pekerja yang tercatat dalam DPTb.

Pengajuan uji materi bisa dilakukan oleh satu orang yang memang memiliki legal standing.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com