Salin Artikel

Polemik Surat Suara Tambahan, Uji Materi Dinilai Upaya Paling Memungkinkan untuk Ditempuh

Hal ini merespons belum adanya peraturan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Padahal, aturan itu penting untuk menjamin pemilih DPTb mendapatkan surat suara dan bisa menggunakan hak pilih mereka.

Menurut Hadar, selain uji materi, ada dua alternatif lain yang bisa dilakukan untuk menjamin ketersediaan surat suara.

Pertama, perubahan undang-undang. Opsi ini mungkin dilakukan, tetapi, prosesnya akan memakan waktu yang lama. Sebab, keputusan perubahan UU melibatkan anggota DPR.

"Seringkali (anggota DPR) beda (pendapat) karena dipolitisasi, popularism. Sekarang dia akan punya alasan juga dia sedang reses, dia sedang sibuk konsentrasi memikirkan presidential threshold. Jadi mungkin itu akan lambat," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Opsi lainnya adalah pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Hadar, proses pembuatan Perppu bisa lebih cepat daripada perubahan UU.

Akan tetapi, kemungkinan akan terjadi perdebatan, apakah Perppu betul-betul dibutuhkan atau tidak. Sebab, Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat.

"Apalagi pemerintah sekarang sedang menjadi capres petahana. Nanti ada hitung-hitungan politik, dianggap mencari dukungan, presiden bisa merasa ragu karena dituduh demikian," ujar dia.

Oleh karena itu, menurut dia, paling memungkinkan adalah melalui uji materi di MK.

Hadar menilai, tidak ada kepentingan politik di lembaga peradilan hukum tersebut, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

"Di MK itu seharusnya tidak ada unsur politik dan MK juga punya pengalaman melakukan hal ini dengan waktu yang pendek," kata Hadar.

Uji materi juga bisa dilakukan oleh siapa pun. Misalnya, pelajar, mahasiswa, atau pekerja yang tercatat dalam DPTb.

Pengajuan uji materi bisa dilakukan oleh satu orang yang memang memiliki legal standing.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/20384301/polemik-surat-suara-tambahan-uji-materi-dinilai-upaya-paling-memungkinkan

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke