Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Larangan Serangan Personal di Tata Tertib Debat Tak Diatur Jelas

Kompas.com - 21/02/2019, 18:45 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan bahwa ketentuan soal larangan bagi peserta debat melakukan serangan personal tidak diatur secara jelas dalam tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rahmat mengatakan, dalam tata tertib debat yang telah disepakati oleh KPU dan timses kedua pasangan capres-cawapres, terdapat aturan mengenai larangan peserta debat menyerang ranah pribadi lawannya.

Namun, tata tertib tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan atau perkataan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai serangan personal.

Baca juga: Habiburokhman Nilai Serangan Jokowi soal Lahan Prabowo Blunder

"Dalam tata tertib yang dibuat oleh KPU tidak dijelaskan serangan secara personal itu apa, kami juga menanyakan kepada KPU serangan personalnya seperti apa, memang diatur tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan calon," ujar Rahmat dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Oleh sebab itu, lanjut Rahmat, Bawaslu akan melibatkan KPU untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo saat debat kedua.

Dalam debat, Jokowi sempat menyinggung soal kepemilikan lahan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto seluas ratusan ribu hektar di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.

Hal itu kemudian dianggap sebagai serangan personal atau bersifat pribadi oleh para pendukung Prabowo.

"Kalau aset itu telah dibuka apakah itu termasuk serangan pribadi. Ini yang kami juga harus teliti. Jadi untuk persoalan ini kami harus menunggu sekaligus juga untuk menanyakan kepada KPU apa yang dimaksud dengan menyerang secara pribadi itu seperti apa," kata Rahmat.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat kedua pilpres.

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Baca juga: TKN: Serangan Pribadi Itu Jika Bertanya tentang Urusan Rumah Tangga

Pelapor menganggap Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Kompas TV Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima dua laporan dan masih mendalami dugaan serangan pribadi Capres Nomor Urut 01, Joko Widodo, terhadap Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, terkait kepemilikan ratusan hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Bawaslu masih akan memeriksa saksi pelapor dan memastikan kelengkapan formilnya untuk menentukan apakah diperlukan pemanggilan terhadap terlapor. Meski demikian, menurut Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo,secara tegas menyebutkan kalau tidak ada pasal yang mengatur tentang serangan pribadi dalam peraturan perundang-undangan mengenai kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com