JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN), Hidayat Nur Wahid, mengaku heran atas pernyataan capres nomor urut 01 Joko Widodo saat debat kedua pilpres yang menyinggung ratusan ribu hektar lahan milik Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.
Hidayat mengatakan, status ratusan ribu hektar itu merupakan hak guna usaha (HGU) yang diperoleh sesuai mekanisme hukum.
Selain itu, kepemilikan HGU tersebut tidak pernah dipermasalahkan selama empat tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi.
"Kalau itu bermasalah, kenapa dari dulu enggak dianggap bermasalah. Kenapa dijadikan masalah ketika dalam perdebatan?" ujar Hidayat dalam sebuah diskusi di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Jokowi: Debat Kok Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja...
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga yakin bahwa Jokowi tak berani membuka kepemilikan lahan yang dimiliki para pendukungnya.
Ia mengatakan, para pendukung yang ada di lingkaran terdekat Jokowi memiliki lahan yang lebih luas.
"Dan itu pun menimbulkan permasalahan baru terkait dengan serangan terhadap pribadi. Selain itu beliau tidak berani membuka tanah-tanah yang berlipat kali lebih banyak yang dimiliki kroni-kroninya," kata Hidayat.
Baca juga: Raja Juli: Prabowo Bagian dari 1 Persen Orang yang Kuasai Lahan
Sebelumnya, Jokowi mengungkap lahan milik Probowo setelah rivalnya tersebut mengomentari program sertifikasi lahan milik rakyat.
Prabowo mengatakan, program pembagian sertifikat tersebut memang menarik dan populer. Namun, menurut dia, program itu hanya menguntungkan satu atau dua generasi.
Di sisi lain, kata Prabowo, jumlah penduduk Indonesia terus bertambah hingga 3,5 juta setiap tahun, sementara luas tanah tidak bertambah.
"Jadi, kalau bapak bangga dengan bagi-bagi 12 juta, 20 juta (sertifikat), pada saatnya tidak ada lagi lahan untuk dibagi. Bagaimana nanti masa depan anak cucu kita," ucap Prabowo.
Baca juga: Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektar, Prabowo Dinilai Selamatkan Aset Bangsa
Jika dirinya terpilih menjadi presiden, Prabowo berjanji akan mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jokowi kemudian mengomentari pernyataan Prabowo. Ia menekankan bahwa sekitar 2,6 juta tanah produktif tersebut tidak diberikan untuk kelompok kaya.