JAKARTA, KOMPAS.com —Juru bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, menilai serangan yang disampaikan capres nomor urut 01 Joko Widodo kepada capres nomor urut 02 Prabowo Subianto adalah blunder.
Habiburokhman menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengungkapkan penguasaan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur tak menyalahi aturan.
"Jadi terbukti itu blunder, peluru hampa yang dilontarkan ke Pak Prabowo," tutur Habiburokhman saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Dalam pandangannya, serangan Jokowi tersebut bersifat personal untuk menyerang pribadi Prabowo.
Baca juga: Wapres Kalla Sebut Penguasaan Lahan oleh Prabowo Tak Menyal ahi Aturan
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh perusahaan Prabowo dan bukan secara pribadi.
Alasan lain yang mendasari Habiburokhman mengatakan serangan tersebut merupakan blunder terkait konteks prinsip.
Menurut dia, pernyataan Jusuf Kalla membantah anggapan yang muncul bahwa Prabowo seolah-olah merupakan sosok yang serakah.
"Ketiga dalam konteks prinsip seolah-olah Pak Prabowo dimunculkan menjadi sosok yang serakah, dan lain sebagainya, kan dibantah Pak Jusuf Kalla," ucapnya.
"Misalnya, menguasai lahan secara tidak sah dan sebagainya, nah itu dibantah Pak Jusuf Kalla," katanya.
Sebelumnya Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Menurut Jokowi, Prabowo punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Baca juga: Mengapa Prabowo Tidak Menyerang Balik Jokowi?
Data tersebut diakui Prabowo. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.
Kemudian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Prabowo memperoleh hak penguasaan lahan berupa HGU melalui mekanisme yang dilegalkan undang-undang.
"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah?" kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Bahkan, Kalla mengakui dirinya ikut menyetujui penjualan HGU lahan yang dikuasai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.