Tidak heran jika bekas terpidana kasus korupsi masih dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
"Sepanjang orang bermasalah masih menguasai struktur partai, mantan narapidana kasus korupsi menguasai struktur partai, kemudian masalah lanjutannya adalah dia mencalonkan diri atau mengusung orang yang bermasalah," ujar Donal saat dihubungi, Kamis (21/9/2019).
Menurut Donal, banyak bekas terpidana kasus korupsi yang justru memegang jabatan penting di struktur partai. Ia mencontohkan bekas terpidana korupsi dari Partai Gerindra, M Taufik.
Diketahui, Taufik merupakan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. Ia juga kembali mencalonkan diri sebagai calega DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Sekjen PAN: Caleg Eks Koruptor Punya Modal Sosial, Kenapa Tidak Diberdayakan?
"Kenapa M Taufik itu tidak dicoret karena dia Ketua Gerindra DKI dan yang menandatangani surat untuk pencalegan itu kan dia juga," kata Donal.
Oleh sebab itu, kata Donal, perubahan struktur organisasi harus dilakukan jika partai politik berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Memang pencalegan ini akhirnya kita belajar tidak bisa mencoret (caleg eks koruptor) hanya menjelang pemilu, tapi memang harus memperbaiki struktur partai secara organisasi," ucap Donal.
Di sisi lain, Donal tak sepakat dengan pendapat petinggi partai politik yang mengatakan caleg bekas terpidana kasus korupsi juga memiliki basis massa atau modal sosial dalam menghadapi pemilu legislatif.
"Belum tentu juga mantan narapidana kasus korupsi itu juga terpilih murni karena masyarakat memilihnya, bisa juga karena terjadinya jual beli suara di level penyelenggara pemilu," ujar Donal.
Donal menjelaskan, praktik politik uang tidak hanya menargetkan masyarakat pemilih per individu.
Praktik jual beli suara juga terjadi dalam jumlah besar yang melibatkan caleg dan oknum penyelenggara pemilu.
"Sekarang vote buying itu juga ada secara grosiran, membeli suara di akhir, tapi mainnya dengan penyelenggara pemilu. Itu terjadi di daerah," kata Donal.
Baca juga: ICW: Belum Tentu Caleg Eks Koruptor Terpilih karena Punya Basis Massa
Oleh sebab itu, untuk mencegah politik uang terjadi, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Di sisi lain, caleg bekas terpidana kasus korupsi tidak memiliki kesempatan untuk memanipulasi perolehan suara dengan menyuap penyelenggara pemilu.
"Maka, hasil di TPS itu harus dipastikan pada level selanjutnya, di level KPPS, kecamatan, sampai provinsi, karena di situ rawan terjadi perubahan hasil dan itu dilakukan bersama oknum penyelenggara pemilu," tuturnya.