Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Untuk info silahkan menghubungi bagian pendaftaran:
Bapak: Hadi Soepriyono
Hp: 0813 6983 7695 (Setiap senin s/d Sabtu, jam 08.00 s/d 17.30)
Email: halopersi@gmail.com
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terimakasih.
TUJUAN
Tujuan pelatihan ini adalah untuk menciptakan tenaga IPCN yang Profesional sehingga mampu melaksanakan sesuai peran dan fungsinya.
SASARAN
IPCN dan IPCLN (yang sudah mengikuti pelatihan PPI dasar atau belum)
JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta pelatihan 50 orang
METODE
Ceramah, Diskusi, Praktek, Simulasi, Role Play
BIAYA KEIKUTSERTAAN PER PESERTA
Paket A Rp 6.000.000,- (Tidak menginap)
Paket B Rp 7.500.000,- (menginap 1 kamar 2 orang)
Paket C Rp 8.500.000,- (menginap 1 kamar 1 orang)
Biaya keikutsertaan dapat di transfer ke rekening bendahara saat mendaftar (offsite)
TEMPAT PELATIHAN DAN MENGINAP
Hotel Mercure Convention Center Ancol
Jl. Pantai Indah Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara 14430 Jakarta-Indonesia
JADWAL ACARA
Hari/Tanggal, Minggu-Sabtu/24 Februari-02 Maret 2019
CATATAN
- Peserta bersedia mengikuti kegiatan sampai dengan selesai
- Membawa Surat Tugas yang sudah di tandatangani oleh pimpinan
- Membawa bukti transfer untuk dana keikutsertaan
- Setiap Rumah Sakit hanya boleh mengirimkan 2 (dua) peserta saja
Humas Persi, Anjari Umarjiyanto menegaskan bahwa surat yang beredar ini palsu.
Anjari menyampaikan, sebelumnya surat seperti ini pernah beredar dan terdapat korban yang tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang. Sehingga, pengelola rumah sakit di seluruh Indonesia diminta untuk waspada dengan model penipuan seperti ini.
"Modus penipuan surat pelatihan ini beberapa kali dilakukan. Maka itu, Persi membuat peringatan di website," kata Anjari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/2/2019).
"Mengimbau kepada Pengurus Daerah Persi dan rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan konfirmasi terhadap surat atau undangan mengatasnamakan Persi melalui laman www.persi.or.id, surel persi@pacific.net.id, atau telepon langsung ke 021-83788722-23," lanjut dia.
Hingga saat ini, Anjari menambahkan, pihaknya belum menerima laporan adanya korban yang tertipu dengan surat bodong ini.
Pihak rumah sakit yang tertipu atau mengalami kerugian finansial diminta untuk melaporkan ke pihak berwajib. Selain itu, pihak rumah sakit dapat memantau informasi resmi melalui situs Persi.
"Pihak rumah sakit dapat memantau dan mengikuti kegiatan resmi Persi melalui laman www.persi.or.id baik seminar, pelatihan dan lain-lain demi peningkatan pengelolaan rumah sakit yang lebih profesional," ujar Anjari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.