Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi oleh Persi

Kompas.com - 20/02/2019, 15:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Surat undangan pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi (IPCN/infection prevention control nurse) kepada seluruh direktur atau pimpinan rumah sakit seluruh Indonesia dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) beredar luas di masyarakat.

Surat tersebut dapat dipastikan palsu atau tidak benar. Surat dilengkapi dengan lampiran berisi jumlah peserta, biaya, lokasi pelatihan.

Kompas.com mengonfirmasi surat ini kepada Humas Persi, Anjari Umarjiyanto.

Narasi yang beredar:

Surat bernomor 053/1B.24/PP/PERSI/2019 ini seolah-olah ditandatangani Ketua Umum Persi, Kuntjoro Adi Purjanto, dikeluarkan di Jakarta pada Minggu (17/2/2019).

Surat palsu terdiri dari dua bagian surat, dengan halaman kedua yang memaparkan waktu, lokasi dan jumlah peserta.

Disebutkan, pelatihan dilaksanakan selama satu pekan, berlokasi di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jalan Pantai Indah Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dengan peserta pelatihan berjumlah 50 orang.

Terdapat biaya yang dibebankan kepada peserta pelatihan, yaitu Rp 6.000.000, Rp 7.500.000, dan Rp 8.500.000. Biaya ini ditransfer ke rekening bendahara ketika mendaftar.

Informasi yang diterima Kompas.com, surat ini beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut surat ini, tujuan pelatihan untuk menciptakan tenaga IPCN yang Profesional sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya.

Isi surat tersebut sebagai berikut:

Nomor: 053/1b.24/PP.PERSI/II/2019
Sifat: Wajib
Perihal: Undangan Pelatihan IPCH Tahap II Tahun 2019

Kepada Yth.
Direktur/Pimpinan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
Di-Tempat

Dengan hormat,
Sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 44 menyatakan bahwa setiap pasien yang masuk Rumah Sakit dan Fasilitas kesehatan lainnya harus dapat memberikan pelayanan yang aman. Tujuan kelima Patient Safety adalah menurunkan resiko Hals, dan sesuai dengan SK Menkes 2007 bahwa setiap Rumah Sakit harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan memiliki IPCN dengan perbandingan IPCN dengan tempat tidur adalah 1:100-150 TT.

IPCN atau Perawat Pencegahan dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga Profesional dan Praktisi dalam pelaksanaan PPI di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini IPCN merupakan motor dari Pelaksanaan Program PPI, dan mengingat hal tersebut maka Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bekerjasama dengan Institut Manajemen Rumah Sakit (IMRS) akan melaksanakan "Pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi" di Rumah Sakit.

Sehubungan hal diatas, kepada Direktur/Pimpinan Rumah Sakit untuk dapat mengirimkan pesertanya yang kompeten untuk mengikuti pelatihan dimaksud dengan biaya keikutsertaan (terlampir).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com