JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyurati elite partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan informasi mengenai caleg mereka yang merahasiakan data pribadi dari publik.
Rencana tersebut sampai saat ini masih tertuang dalam draf surat.
"Kami berencana menyurati partai-partai tersebut, menanyakanlah atau kemudian memberikan informasi bahwa ada loh caleg-caleg Anda yang belum membuka informasi ke publik data pribadinya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Jika Caleg Rahasiakan Data Pribadi, seperti Memilih Kucing dalam Karung
Melalui informasi ini, diharapkan elite partai dapat mendesak calegnya membuka data pribadi ke publik. Sebab, data pribadi ini penting untuk pemilih mengenal para caleg.
"Kita menggugah saja sebetulnya, mengingatkan kepada parpol untuk membuka data diri calegnya," ujar Ilham.
Pada masa pendaftaran, caleg diberi formulir BB2 (formulir bakal calon). Formulir tersebut memberi pilihan untuk caleg mempublikasikan atau tidak profil dan data dirinya.
KPU tak bisa memaksa caleg untuk membuka data pribadi. Sebab, ada Undang-Undang keterbukaan informasi publik yang melindungi data pribadi seseorang.
Baca juga: Formappi: Ada Benih Korupsi pada Caleg yang Tertutup
Dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang tersebut dikatakan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
Hasil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukan, 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg merahasiakan data dirinya dari masyarakat.
Berikut hasil penelitian Perludem mengenai jumlah caleg yang tak mau buka data dirinya ke publik, diurutkan dari partai yang calegnya paling banyak rahasiakan data pribadi hingga partai dengan caleg yang paling sedikit rahasiakan data.
Baca juga: Caleg yang Enggan Buka Data Diri Dinilai Perlu Dikampanyekan untuk Tak Dipilih
1. Demokrat
Bersedia membuka data pribadi = 4
Tidak Bersedia = 569
Total Caleg = 573
Persentase tidak bersedia = 99,30 persen
2. Hanura
Bersedia membuka data pribadi = 4
Tidak Bersedia = 423
Total Caleg = 427
Persentase tidak bersedia = 99,06 persen
3. PKPI
Bersedia membuka data pribadi = 4
Tidak Bersedia = 133
Total Caleg = 137
Persentase tidak bersedia = 97,08 persen
4. Garuda
Bersedia membuka data pribadi = 12
Tidak Bersedia = 214
Total Caleg = 226
Persentase tidak bersedia = 94,69 persen
5. Nasdem