JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selaku penggagas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), menyebutkan beberapa poin penting dalam rancangan regulasi tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati berharap poin tersebut dipertahankan hingga RUU tersebut disahkan.
"(Elemen kunci ini) harus tetap dipertahankan di dalam RUU-nya untuk dibahas dalam pembahasan nanti di dalam pengesahannya," kata Sri saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2019).
Poin pertama adalah pencegahan yang melibatkan masyarakat hingga tokoh adat.
Baca juga: Soal RUU PKS, Komnas Perempuan Harap DPR Berdiskusi dengan Korban dan Keluarganya
Kemudian, diatur pula kurikulum terkait kekerasan seksual dan pembangunan infrastruktur, seperti pemasangan kamera closed circuit television (CCTV).
Tujuannya, tercipta perubahan paradigma dan masyarakat terbebas dari kekerasan seksual.
"Jadi tujuan utamanya, adalah menciptakan paradigma baru yang menjamin masyarakat bebas dari kekerasan seksual," jelasnya.
Kemudian, soal hukum acara, yang meliputi pelaporan hingga persidangan. Komnas Perempuan ingin menciptakan proses hukum yang lebih merangkul korban dan memperhatikan haknya.
Poin selanjutnya terkait pemidanaan. Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang disimpulkan dari pengalaman Komnas Perempuan menangani kasus, ingin dipertahankan dalam RUU tersebut.
Sembilan tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Luruskan Hoaks soal RUU PKS
Dalam poin terkait pemidanaan, Sri mengatakan pihaknya mengusulkan pemidanaan secara bertingkat, dan memasukkan jenis hukuman seperti rehabilitasi khusus untuk anak di atas 14 tahun agar tidak mengulangi perbuatannya.
Berikutnya, Komnas Perempuan, kata Sri mengusulkan poin soal restitusi atau ganti rugi.
"Secara prinsip restitusi ini diatur bagaimana memudahkan akses pemulihan korban di dalam pascaproses penegakan hukumnya," terang Sri.
Dua poin terakhir yang diusulkan Komnas Perempuan adalah pemulihan bagi korban dan keluarganya serta pemantauan.