JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) meminta DPR dan pemerintah mengklarifikasi berita bohong atau hoaks terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Salah satu hoaks yang beredar menyebutkan bahwa RUU PKS menciptakan budaya permisif terhadap perzinahan atau seks bebas.
Koordinator JKP3 Ratna Bantara Mukti menduga hoaks tersebut dapat muncul karena adanya misinformasi di ruang publik.
"JKP3 menuntut pemerintah dan DPR RI untuk segera meluruskan disinformasi dengan memberikan informasi terkait substansi RUU PKS, serta urgensinya bagi pencegahan kekerasan seksual, perlindungan, dan pemulihan korban," kata Ratna saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena Isinya Bersifat Liberal
JKP3 juga mendorong RUU tersebut segera disahkan pada periode kepemimpinan yang akan berakhir tahun ini.
Ratna menambahkan, RUU tersebut sebaiknya memuat lima usulan dari pihaknya dan koalisi masyarakat sipil.
Kelima usul tersebut terdiri dari sembilan bentuk kekerasan seksual yang selama ini tidak diakui, prosedur hukum yang lebih sensitif, penanganan yang terintegrasi, jaminan atas hak-hak korban, dan perubahan paradigma masyarakat terhadap kekerasan seksual.
Infografik: Polemik
Kemudian, mereka juga ingin DPR dan pemerintah menerima masukan yang berdasarkan pengalaman dari korban maupun keluarganya.
"Membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif pada RUU PKS dengan dasar faktual dari pengalaman korban dan keluarga korban (anak, disabilitas), belum adanya UU yang memadai tentang hal ini," jelasnya.
JKP3, melalui Ratna, pun mendukung DPR untuk membuktikan diri menunjukkan keberpihakannya pada penyintas kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.