Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Caleg yang Bagikan Kalender di Lembaga Pendidikan Berpotensi Langgar Aturan Kampanye

Kompas.com - 06/02/2019, 11:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan merespons dugaan pelanggaran kampanye salah seorang caleg Partai Gerindra di lembaga pendidikan.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud berupa pemberian kalender saat pembagian rapor di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Wahyu, kalender yang memuat citra diri peserta pemilu merupakan salah satu materi yang termaktub dalam bahan kampanye.

Sedangkan penyebaran bahan kampanye itu sendiri dapat disebut sebagai metode kampanye.

"Jadi kalau orang menyebarkan kalender di tempat pendidikan, maka dia sudah melakukan kampanye di tempat yang mestinya tak diperbolehkan sebagai tempat pendidikan," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU

Komisioner KPU Wahyu SetiawanKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wahyu menegaskan, lembaga pendidikan merupakan salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Wahyu mengingatkan supaya peserta pemilu menaati peraturan kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Prinsipnya dalam kampanye itu ada aturan, salah satu aturannya tidak diperkenankan berkampanye di tempat pendidikan. Kampanye itu kan ada aturan main semua pihak harus menghormati aturan itu," tandasnya.

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg Bagikan Kalender di Sekolah

Dugaan pelanggarankampanye dilakukan oleh seorang caleg DPRD Partai Gerindra bernama Zuhdi Mamduhi.

Ia disinyalir membagikan kalender yang memuat citra dirinya sebagai caleg. Tertera foto, nama, nomor urut, dan dapil caleg.

Tercantum pula kalimat 'Ingat, tanggal 17 April 2019 Coblos Nomor 4 untuk DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pilihan Cakung-Pulo Gadung-Matraman'.

Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tengah diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur.

Kompas TV Seorang pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Kidul yang juga caleg Gerindra, divonis hukuman 2 bulan penjara, karena menggunakan mobil dinas saat menghadiri kampanye salah satu calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com