JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji terancam dicoret dari daftar calon legislatif pemilu 2019.
Pencoretan dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, meskipun pelanggaran kampanye dilakukan Mandala Shoji di wilayah DKI Jakarta, tetapi pencoretan nama yang bersangkutan dilakukan oleh KPU RI.
KPU DKI menyerahkan pencoretan tersebut ke KPU RI.
"Kalau untuk Mandala Shoji sudah kami teruskan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti oleh KPU RI," kata Betty saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).
Pencoretan nama Mandala Shoji dilakukan oleh KPU RI lantaran yang bersangkutan merupakan caleg DPR RI.
Mekanisme tersebut, kata Betty, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait tata cara, jika ada kejadian sebagaimana dimaksud karena dalam PKPU nomor 20 kemudian merujuk pada ketentuan UU 7 tahun 2017 kami sudah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang sudah dilakukan oleh KPU RI," ujar dia.
Mandala Shoji berpotensi dicoret dari daftar caleg lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 telah diatur pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pascaputusan pengadilan, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana yang dimaksud ke partai pengusung caleg.
Jika putusan berkekuatan hukum tetap terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.
KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.