Salin Artikel

KPU: Caleg yang Bagikan Kalender di Lembaga Pendidikan Berpotensi Langgar Aturan Kampanye

Dugaan pelanggaran yang dimaksud berupa pemberian kalender saat pembagian rapor di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Wahyu, kalender yang memuat citra diri peserta pemilu merupakan salah satu materi yang termaktub dalam bahan kampanye.

Sedangkan penyebaran bahan kampanye itu sendiri dapat disebut sebagai metode kampanye.

"Jadi kalau orang menyebarkan kalender di tempat pendidikan, maka dia sudah melakukan kampanye di tempat yang mestinya tak diperbolehkan sebagai tempat pendidikan," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Wahyu mengingatkan supaya peserta pemilu menaati peraturan kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Prinsipnya dalam kampanye itu ada aturan, salah satu aturannya tidak diperkenankan berkampanye di tempat pendidikan. Kampanye itu kan ada aturan main semua pihak harus menghormati aturan itu," tandasnya.

Dugaan pelanggarankampanye dilakukan oleh seorang caleg DPRD Partai Gerindra bernama Zuhdi Mamduhi.

Ia disinyalir membagikan kalender yang memuat citra dirinya sebagai caleg. Tertera foto, nama, nomor urut, dan dapil caleg.

Tercantum pula kalimat 'Ingat, tanggal 17 April 2019 Coblos Nomor 4 untuk DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pilihan Cakung-Pulo Gadung-Matraman'.

Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tengah diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/11203411/kpu-caleg-yang-bagikan-kalender-di-lembaga-pendidikan-berpotensi-langgar

Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke