Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg Bagikan Kalender di Sekolah

Kompas.com - 06/02/2019, 11:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menemukan dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan.

Dugaan pelanggaran itu berupa pemberian kalender oleh salah seorang caleg Partai Gerindra, saat pembagian rapor di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut anggota Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin, kejadian berlangsung 7 Januari 2019.

Berangkat dari kejadian tersebut, Bawaslu melakukan penyelidikan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkudmu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Kami memulai penanganan dugaan pelanggaran kampanye sejak tanggal 21 Januari, berkoodinasi dengan Sentra Gakkumdu. Proses penanganannya dijadwalkan selama 14 hari kerja, sekarang masih proses," kata Syarifudin saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah Tiga Orang

Dari penelusuran Bawaslu, diduga caleg menitipkan kalender tersebut ke pihak internal sekolah. Sehingga, saat pembagian rapor, pihak sekolah langsung membagikan kalender ke wali murid yang datang.

Namun demikian, Syarifudin belum dapat memastikan siapa pihak internal sekolah yang berkoordinasi dengan caleg.

"Terkait bagaimana caleg itu membagikan materi tersebut, kita masih membutuhkan keterangan dari caleg yang bersangkutan," ujar Syarifudin.

Pada Senin (4/2/2019), Bawaslu telah memanggil caleg tersebut untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas. Bawaslu kembali menjadwalkan pemeriksaan caleg yang bersangkutan hari ini.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah meriksa pihak yayasan, kepala sekolah, dan guru sekolah.

Jika terbukti ada pelanggaran, penyelidikan akan dilimpahkan ke kepolisian.

Caleg berpotensi melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Baca juga: Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU

Ancaman hukuman dugaan pelanggaran kasus tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Dari bukti berupa kalender yang diterima Kompas.com, caleg yang diduga melakukan pelanggaran bernama Zuhdi Mamduhi.

Kalender tersebut memuat citra diri yang bersangkutan sebagai caleg. Tertera foto, nama, nomor urut, dapil, dan partai caleg.

Tercantum pula kalimat 'Ingat, tanggal 17 April 2019 Coblos Nomor 4 untuk DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pilihan Cakung-Pulo Gadung-Matraman'.

Kompas TV Seorang pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Kidul yang juga caleg Gerindra, divonis hukuman 2 bulan penjara, karena menggunakan mobil dinas saat menghadiri kampanye salah satu calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

Nasional
PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

Nasional
Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com