Sebelumnya, Bawaslu telah menganalisis kemungkinan ditemukannya pelanggaran di ranah pemilu, namun tidak ada indikasi pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Dua Pimpinan Tabloid Indonesia Barokah Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Menanggapi hal itu, Dewan Pers melakukan kajian dan menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik.
Hal itu tegas disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo saat dikonfirmasi Senin (28/1/2019).
"Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yosep.
Beberapa ciri Tabloid Indonesia Barokah yang tidak sesuai dengan UU tersebut antara lain alamat redaksi yang tidak jelas dan redaktur yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Selain itu, Tabloid Indonesia Barokah juga berisi kumpulan artikel terbitan berbagai media yang dituliskan ulang.
Menurut Yosep, hal itu juga yang membuat Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa disebut sebagai produk jurnalistik. Produk jurnalistik harus melalui proses wawancara, verifikasi, dan konfirmasi.
Baca juga: Dewan Pers Persilakan Pihak yang Merasa Dirugikan Indonesia Barokah Gunakan Selain UU Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.