Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Persilakan Pihak yang Merasa Dirugikan Indonesia Barokah Gunakan Selain UU Pers

Kompas.com - 30/01/2019, 09:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh peredaran dan konten Tabloid Indonesia Barokah untuk menggunakan undang-undang lain selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan itu disampaikan setelah Dewan Pers melakukan sidang pleno terkait Tabloid Indonesia Barokah yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dari kajian Dewan Pers, Tabloid Indonesia Barokah dinyatakan bukan pers dan kontennya tidak termasuk produk jurnalistik.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.

Baca juga: Di Solo dan Sukoharjo, Tabloid Indonesia Barokah Sempat Didistribusikan

Kajian Dewan Pers juga menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Stanley menyebutkan, sesuai hasil kajian Dewan Pers, tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus Tabloid Indonesia Barokah hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.

Tulisan yang terdapat pada tabloid tersebut memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Stanley mengatakan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.

Baca juga: Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers

Selain itu, kata Stanley, tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, nama, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers.

Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang tercantum dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan.

“Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonedia Barokah disebarkan secara masif dan gratis,” kata Stanley.

Baca juga: Wapres Kalla Minta Tabloid Indonesia Barokah yang Ada di Masjid Dibakar

Nama-nama wartawan yang tercantum pada boks redaksi Indonesia Barokah juga tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

"Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” kata Stanley.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com