Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tabloid Indonesia Barokah", Konten, Persebaran, hingga Respons Dewan Pers

Kompas.com - 30/01/2019, 12:59 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tabloid Indonesia Barokah dengan konten bermuatan politik tersebar di tengah masyarakat seminggu belakangan ini, tiga bulan menjelang Pemilu Presiden pada 17 April 2019.

Tabloid ini menuai banyak pro dan kontra karena dinilai menjatuhkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Di halaman depan edisi pertamanya, tabloid ini mengangkat judul "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?"

Konten

Informasi-informasi yang termuat dalam Tabloid Indonesia Barokah berisi konten yang cenderung mendiskreditkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Beberapa judul artikel yang tertulis di sana antara lain "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Agama" sebagai Sorotan Utama.

Kemudian, "Prabowo Marah Media Dibelah" di Laporan Utama, serta "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik" di bagian Liputan Khusus.

Baca juga: 1.051 Amplop Tabloid Indonesia Barokah di Bengkulu Akan Dikembalikan ke Pengirim

Persebaran

Secara spesifik, tidak diketahui kapan Tabloid Indonesia Barokah mulai diproduksi dan didistribusikan. Namun, setidaknya sejak sepekan terakhir, banyak laporan ditemukannya produk tabloid ini di berbagai daerah.

Sasaran persebaran sejauh ini banyak menyasar masjid dan pondok pesantren.

Informasi keberadaan tabloid ini pertama kali ditemukan di tiga pondok pesantren di Ciamis, salah satunya Pondok Pesantren Daarul Huda di Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis.

Setelah itu, persebarannya semakin meluas mulai berbagai kabupaten kota di Jawa hingga Madura. Tabloid Indonesia Barokah ditemukan ada di Tasikmalaya, Magelang, Grobogan, Solo, Garut, Bekasi, Karawang, Surabaya, Madiun, Magetan, Pamekasan, dan Lebak.

Laporan

Keberadaan tabloid ini yang dianggap meresahkan menuai banyak laporan, khususnya dari pihak yang merasa dirugikan dengan konten tabloid tersebut.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan Tabloid Indonesia Barokah kepada Dewan Pers pada Jumat (25/1/2018).

"Beberapa konten tabloid memberitakan makna negatif yang mendiskreditkan capres Bapak Prabowo dan cawapres Bapak Sandiaga Uno," ujar anggota Direktorat Advokasi Hukum Prabowo-Sandi, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Selain dinilai mendiskreditkan Prabowo-Sandi, tabloid ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan di antara pendukung dan umat Islam.

Setelah mendapatkan tanggapan dari Dewan Pers dan Tabloid Indonesia Barokah terbukti melanggar hukum, BPN berencana akan mengajukan laporan pada Bareskrim Polri.

Di pihak lain, dengan alasan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti peredaran tabloid ini. Hal ini guna menemukan kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan, sehingga dapat diproses secara hukum.

Sebelumnya, Bawaslu telah menganalisis kemungkinan ditemukannya pelanggaran di ranah pemilu, namun tidak ada indikasi pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Dua Pimpinan Tabloid Indonesia Barokah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Respons Dewan Pers

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengadukan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat (25/1/2019). KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengadukan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat (25/1/2019).
Menanggapi hal itu, Dewan Pers melakukan kajian dan menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik.

Hal itu tegas disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo saat dikonfirmasi Senin (28/1/2019).

"Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yosep.

Beberapa ciri Tabloid Indonesia Barokah yang tidak sesuai dengan UU tersebut antara lain alamat redaksi yang tidak jelas dan redaktur yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Selain itu, Tabloid Indonesia Barokah juga berisi kumpulan artikel terbitan berbagai media yang dituliskan ulang.

Menurut Yosep, hal itu juga yang membuat Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa disebut sebagai produk jurnalistik. Produk jurnalistik harus melalui proses wawancara, verifikasi, dan konfirmasi.

Baca juga: Dewan Pers Persilakan Pihak yang Merasa Dirugikan Indonesia Barokah Gunakan Selain UU Pers

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com