Tabloid ini menuai banyak pro dan kontra karena dinilai menjatuhkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Di halaman depan edisi pertamanya, tabloid ini mengangkat judul "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?"
Konten
Informasi-informasi yang termuat dalam Tabloid Indonesia Barokah berisi konten yang cenderung mendiskreditkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Beberapa judul artikel yang tertulis di sana antara lain "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Agama" sebagai Sorotan Utama.
Kemudian, "Prabowo Marah Media Dibelah" di Laporan Utama, serta "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik" di bagian Liputan Khusus.
Persebaran
Secara spesifik, tidak diketahui kapan Tabloid Indonesia Barokah mulai diproduksi dan didistribusikan. Namun, setidaknya sejak sepekan terakhir, banyak laporan ditemukannya produk tabloid ini di berbagai daerah.
Sasaran persebaran sejauh ini banyak menyasar masjid dan pondok pesantren.
Informasi keberadaan tabloid ini pertama kali ditemukan di tiga pondok pesantren di Ciamis, salah satunya Pondok Pesantren Daarul Huda di Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis.
Setelah itu, persebarannya semakin meluas mulai berbagai kabupaten kota di Jawa hingga Madura. Tabloid Indonesia Barokah ditemukan ada di Tasikmalaya, Magelang, Grobogan, Solo, Garut, Bekasi, Karawang, Surabaya, Madiun, Magetan, Pamekasan, dan Lebak.
Laporan
Keberadaan tabloid ini yang dianggap meresahkan menuai banyak laporan, khususnya dari pihak yang merasa dirugikan dengan konten tabloid tersebut.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan Tabloid Indonesia Barokah kepada Dewan Pers pada Jumat (25/1/2018).
"Beberapa konten tabloid memberitakan makna negatif yang mendiskreditkan capres Bapak Prabowo dan cawapres Bapak Sandiaga Uno," ujar anggota Direktorat Advokasi Hukum Prabowo-Sandi, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Selain dinilai mendiskreditkan Prabowo-Sandi, tabloid ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan di antara pendukung dan umat Islam.
Setelah mendapatkan tanggapan dari Dewan Pers dan Tabloid Indonesia Barokah terbukti melanggar hukum, BPN berencana akan mengajukan laporan pada Bareskrim Polri.
Di pihak lain, dengan alasan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti peredaran tabloid ini. Hal ini guna menemukan kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan, sehingga dapat diproses secara hukum.
Sebelumnya, Bawaslu telah menganalisis kemungkinan ditemukannya pelanggaran di ranah pemilu, namun tidak ada indikasi pelanggaran yang terjadi.
Hal itu tegas disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo saat dikonfirmasi Senin (28/1/2019).
"Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yosep.
Beberapa ciri Tabloid Indonesia Barokah yang tidak sesuai dengan UU tersebut antara lain alamat redaksi yang tidak jelas dan redaktur yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Selain itu, Tabloid Indonesia Barokah juga berisi kumpulan artikel terbitan berbagai media yang dituliskan ulang.
Menurut Yosep, hal itu juga yang membuat Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa disebut sebagai produk jurnalistik. Produk jurnalistik harus melalui proses wawancara, verifikasi, dan konfirmasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/12593731/tabloid-indonesia-barokah-konten-persebaran-hingga-respons-dewan-pers