Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Isi Pertemuan Kuasa Hukum Ba'asyir dan Fadli Zon

Kompas.com - 24/01/2019, 10:41 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemem, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam pertemuan tersebut pada intinya mengadu soal janji Presiden Joko Widodo mengenai pembebasan tanpa syarat Ba'aayir.

Mereka juga meminta DPR untuk membantu menagih janji tersebut.

Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan tim kuasa hukum kepada Fadli. Mulai status Yusril saat bertemu Ba'asyir hingga syarat ikrar setia pada NKRI.

Baca juga: Polemik Pembebasan Baasyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum

Suasana pertemuan antara Tim kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemem, Jakarta, Rabu (23/1/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Suasana pertemuan antara Tim kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemem, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

1. Pertemuan antara Yusril dan Ba'asyir

Tim kuasa hukum menuturkan bahwa Yusril Ihza Mahendra datang menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Januari 2018.

Baca juga: Bola Ada di Tangan Abu Bakar Baasyir...

Dalam pertemuan tersebut, Yusril menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Ba'asyir. Yusril menegaskan tidak ada syarat yang diterapkan bagi Ba'asyir.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga tidak diharuskan untuk mengurus keperluan administrasi terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.

2. Status Yusril pengacara Jokowi-Ma'ruf

Saat ditanya Fadli mengenai status Yusril bertemu Ba'asyir, salah satu pengacara, Achmad Michdan, menuturkan bahwa Yusril datang sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Ba'asyir yang lain, Mahendradatta.

Mahendra mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, hanya pihak keluarga, kuasa hukum dan pejabat yang diizinkan bertemu Ba'asyir.

"Aturannya itu yang boleh menemui Ustadz itu hanya keluarga atau penasihat hukum. Itu aturannya. Jadi enggak akan bisa datang, masuk sebagai pribadi. Itu confirmed," kata dia.

3. Tagih janji pembebasan tanpa syarat

Dalam pertemuan itu, Mahendradatta meminta bantuan kepada Fadli untuk menagih janji Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Yusril soal pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com