Mahendradatta menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat.
Baca juga: Soal Baasyir, JK Sebut Tak Mungkin Buatkan Peraturan Hanya untuk 1 Orang
Ia juga menegaskan Ba'asyir tidak pernah meminta untuk dibebaskan jika harus disertai syarat-syarat tertentu.
"Jadi intinya kami datang ke sini ingin menagih janji. Bagaimana mengenai janjinya bapak presiden? Katanya sudah mau membebaskan Ustadz berdasarkan kemanusiaan. Tapi kemudian harus tanda tangan ini itu," kata Mahendra.
"Bagaimana kok janjinya berubah? Ini kan persoalan nasib warga negara. Ustadz itu masih warga negara kemudian diangkat masalah tidak mau menandatangani ikrar. Padahal belum pernah disodorkan," tutur dia.
4. Syarat ikrar setia NKRI
Mahendradatta berpendapat bahwa syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan Ba'asyir.
Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahendradatta menjelaskan, Peraturan Pemerintah tersebut terbit pada November 2012.
Sementara kasus Ba'asyir berkekuatan hukum tetap pada Februari 2012. Putusan kasasi, Ba'asyir dihukum penjara 15 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dengan demikian, kata Mahendradatta, peraturan tersebut tidak berlaku bagi Ba'asyir sebab sistem hukum di Indonesia tidak berlaku surut.
"UUD kita sudah jelas menerapkan asas non-retroaktif," ujar Mahendradatta.
Ia menambahkan, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan lain, Ba'asyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, seperti tercantum dalam Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Sementara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan seorang terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat apabila telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya UU tidak memerintahkan begitu (menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis)," kata Mahendradatta.