Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Isi Pertemuan Kuasa Hukum Ba'asyir dan Fadli Zon

Kompas.com - 24/01/2019, 10:41 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Mahendradatta menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat.

Baca juga: Soal Baasyir, JK Sebut Tak Mungkin Buatkan Peraturan Hanya untuk 1 Orang

 

Ia juga menegaskan Ba'asyir tidak pernah meminta untuk dibebaskan jika harus disertai syarat-syarat tertentu.

"Jadi intinya kami datang ke sini ingin menagih janji. Bagaimana mengenai janjinya bapak presiden? Katanya sudah mau membebaskan Ustadz berdasarkan kemanusiaan. Tapi kemudian harus tanda tangan ini itu," kata Mahendra.

"Bagaimana kok janjinya berubah? Ini kan persoalan nasib warga negara. Ustadz itu masih warga negara kemudian diangkat masalah tidak mau menandatangani ikrar. Padahal belum pernah disodorkan," tutur dia.

4. Syarat ikrar setia NKRI

Mahendradatta berpendapat bahwa syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan Ba'asyir.

Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mahendradatta menjelaskan, Peraturan Pemerintah tersebut terbit pada November 2012.

Sementara kasus Ba'asyir berkekuatan hukum tetap pada Februari 2012. Putusan kasasi, Ba'asyir dihukum penjara 15 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dengan demikian, kata Mahendradatta, peraturan tersebut tidak berlaku bagi Ba'asyir sebab sistem hukum di Indonesia tidak berlaku surut.

"UUD kita sudah jelas menerapkan asas non-retroaktif," ujar Mahendradatta.

Ia menambahkan, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan lain, Ba'asyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, seperti tercantum dalam Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Sementara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan seorang terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat apabila telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya UU tidak memerintahkan begitu (menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis)," kata Mahendradatta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com