Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut SK Daftar Calon DPD Tetap Berlaku Meski Dibatalkan PTUN

Kompas.com - 24/01/2019, 10:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pihaknya tidak akan menerbitkan surat keputusan (SK) Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru.

Menurut Arief, tak ada perubahan DCT karena Oesman Sapta Odang (OSO) tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019).

SK DCT anggota DPD yang ditetapkan KPU 20 September 2018 dianggap masih berlaku hingga saat ini.

"Kalau kita nggak lakukan perubahan apapun, tidak terbitkan SK baru, ya SK itu masih berlaku," kata Arief saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: 203 Caleg DPD Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yang Tak Mau

Arief mengatakan, meskipun bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK DCT, tetapi hal itu tak berlaku jika OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri.

Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Baca juga: OSO Tak Mau Mundur dari Hanura, KPU Putuskan Tak Masukkan Namanya ke DCT

Menurut Arief, putusan PTUN itu satu klausul dan tidak bisa dimaknai secara terpisah. SK DCT batal hanya jika OSO mau menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik sebagai syarat pencalonan anggota DPD.

"Kalau kemudian ada surat pengunduran diri, itu (SK) kita batalkan lalu buat baru," ujar Arief.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru, yang memuat nama Oesman Sapta Odang (OSO).

Hal itu telah tertuang dalam putusan Bawaslu nomor 008.

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, saat ini, tak ada SK DCT yang sah secara hukum.

Baca juga: Diadukan OSO ke 4 Lembaga, Ini Kata KPU

Sebab, SK DCT Nomor 1130 yang diterbitkan KPU saat penetapan peserta pemilu, 20 September 2018, telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242.

Akibatnya, saat ini tak ada satu pun calon anggota DPD.

Selain itu, melalui putusannya Bawaslu juga memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com