JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU tak bisa memperlakukan OSO secara istimewa.
OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik jika ingin lolos sebagai calon anggota DPD.
Evi mengatakan, ada 203 calon anggota DPD yang mundur dari partai politik untuk memenuhi syarat pencalonan anggota DPD.
Baca juga: Sikap OSO Bisa Bikin Kader Hanura Pindah ke Partai Lain
"Ada 203 calon DPD yang telah mengundurkan diri atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD," kata Evi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
"KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya, harus sama," lanjut dia.
Baca juga: OSO Tak Mau Mundur dari Hanura, KPU Putuskan Tak Masukkan Namanya ke DCT
Menurut Evi, OSO satu-satunya pengurus partai politik yang enggan mundur dari jabatannya, tetapi bersikukuh ingin lolos sebagai caleg DPD.
"OSO (satu-satunya) calon DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri," ujar Evi.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
KPU juga telah memberikan tenggat waktu kepada OSO hingga Selasa (22/1/2019) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Ketua Umum Partai Hanura itu tetap tak menyerahkan syarat pencalonan tersebut.
Baca juga: OSO Dinilai Bawa Sentimen Negatif, Hanura Berpotensi Tak Lolos ke DPR
Dengan demikian, KPU memastikan OSO tak lolos sebagai caleg DPD. Nama OSO juga tak akan dicantumkan dalam surat suara Pemilu 2019.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Baca juga: Diadukan OSO ke 4 Lembaga, Ini Kata KPU
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.