Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/01/2019, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 mengungkapkan perlakuan tidak adil pihak Lion Air kepada keluarga korban.

Salah satunya mengenai pemberian uang kompensasi yang mengacu pada Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Mereka mengadukan hal ini kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat mendatangi kompleks DPR, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Kecewa pada Maskapai, Keluarga Korban Lion Air Mengadu ke Pimpinan DPR

Kuasa hukum keluarga korban, Aprillia Supaliyanto, mengatakan, maskapai Lion Air menganggap uang kompensasi itu sama dengan asuransi.

"Saya kira salah kalau bicara asuransi dengan merujuk Permenhub itu. Permenhub itu tidak bicara mengenai asuransi, itu sudah clear," ujar Aprillia di Kompleks Parlemen, Senin.

"Satu korban Rp 1.250.000.000 itu wajib diberikan maskapai. Itu kompensasi, bukan asuransi. Asuransi berdiri sendiri, itu ada hitungannya," tambah dia.

Baca juga: Lama Terendam di Laut, Tulang Diduga Korban Lion Air Tak Mudah Diidentifikasi

Aprillia mengatakan, penafsiran Lion Air soal uang asuransi begitu menyesatkan keluarga korban. Terlebih lagi, kata dia, keluarga korban juga diberikan syarat tertentu ketika menerima uang tersebut.

Syaratnya, keluarga korban tidak boleh menuntut lebih dari uang itu. Padahal, kata Aprillia, keluarga korban masih mungkin menuntut lebih jika bisa membuktikan kesalahan Lion Air.

"Saya kira ini tidak fair-nya Lion," kata dia.

Baca juga: Lion Air Serahkan Penyelidikan Black Box CVR kepada KNKT

Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang terjatuh sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/10/2018) pagi.

Sebanyak 181 penumpang dan 8 orang kru dalam penerbangan tersebut jadi korban.

Adapun operasi pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, dihentikan pada Sabtu (10/11/2018).

Dari 189 korban, 125 korban berhasil ditemukan, sedangkan 64 orang belum ditemukan.

Kompas TV Bagi maskapai bisnis kargo bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan. Apalagi saat kenaikan harga tiket pesawat mendapat kritikan tajam. Maskapai Citilink yang mengikuti langkah Lion Air mencabut fasilitas bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang rute domestik yang targetnya akan diberlakukan akhir bulan ini. Selama ini kapasitas kargo untuk membawa barang milik perusahaan logistik adalah 4 ton. Kapasitas ini bisa bertambah 1,8 ton jika penumpang hanya menggunakan setengah alokasinya untuk hitungan 180 penumpang Airbus 320. Kenyataannya rata-rata penumpang hanya menggunakan 12 kilogram. Cara ini bisa dibilang cukup ampuh saat biaya operasional maskapai yang sebagian besar dalam dollar Amerika Serikat melonjak. Jika kita bedah lebih dalam selama ini 45 persen biaya operasional terserap untuk pembelian bahan bakar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Nasional
Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Nasional
Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Nasional
Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Nasional
Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Nasional
Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

Nasional
Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke