Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Lion Air Adukan Pemberian Uang Kompensasi yang Tak Adil

Kompas.com - 21/01/2019, 14:37 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 mengungkapkan perlakuan tidak adil pihak Lion Air kepada keluarga korban.

Salah satunya mengenai pemberian uang kompensasi yang mengacu pada Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Mereka mengadukan hal ini kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat mendatangi kompleks DPR, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Kecewa pada Maskapai, Keluarga Korban Lion Air Mengadu ke Pimpinan DPR

Kuasa hukum keluarga korban, Aprillia Supaliyanto, mengatakan, maskapai Lion Air menganggap uang kompensasi itu sama dengan asuransi.

"Saya kira salah kalau bicara asuransi dengan merujuk Permenhub itu. Permenhub itu tidak bicara mengenai asuransi, itu sudah clear," ujar Aprillia di Kompleks Parlemen, Senin.

"Satu korban Rp 1.250.000.000 itu wajib diberikan maskapai. Itu kompensasi, bukan asuransi. Asuransi berdiri sendiri, itu ada hitungannya," tambah dia.

Baca juga: Lama Terendam di Laut, Tulang Diduga Korban Lion Air Tak Mudah Diidentifikasi

Aprillia mengatakan, penafsiran Lion Air soal uang asuransi begitu menyesatkan keluarga korban. Terlebih lagi, kata dia, keluarga korban juga diberikan syarat tertentu ketika menerima uang tersebut.

Syaratnya, keluarga korban tidak boleh menuntut lebih dari uang itu. Padahal, kata Aprillia, keluarga korban masih mungkin menuntut lebih jika bisa membuktikan kesalahan Lion Air.

"Saya kira ini tidak fair-nya Lion," kata dia.

Baca juga: Lion Air Serahkan Penyelidikan Black Box CVR kepada KNKT

Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang terjatuh sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/10/2018) pagi.

Sebanyak 181 penumpang dan 8 orang kru dalam penerbangan tersebut jadi korban.

Adapun operasi pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, dihentikan pada Sabtu (10/11/2018).

Dari 189 korban, 125 korban berhasil ditemukan, sedangkan 64 orang belum ditemukan.

Kompas TV Bagi maskapai bisnis kargo bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan. Apalagi saat kenaikan harga tiket pesawat mendapat kritikan tajam. Maskapai Citilink yang mengikuti langkah Lion Air mencabut fasilitas bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang rute domestik yang targetnya akan diberlakukan akhir bulan ini. Selama ini kapasitas kargo untuk membawa barang milik perusahaan logistik adalah 4 ton. Kapasitas ini bisa bertambah 1,8 ton jika penumpang hanya menggunakan setengah alokasinya untuk hitungan 180 penumpang Airbus 320. Kenyataannya rata-rata penumpang hanya menggunakan 12 kilogram. Cara ini bisa dibilang cukup ampuh saat biaya operasional maskapai yang sebagian besar dalam dollar Amerika Serikat melonjak. Jika kita bedah lebih dalam selama ini 45 persen biaya operasional terserap untuk pembelian bahan bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com