Salah satunya mengenai pemberian uang kompensasi yang mengacu pada Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Mereka mengadukan hal ini kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat mendatangi kompleks DPR, Senin (21/1/2019).
Kuasa hukum keluarga korban, Aprillia Supaliyanto, mengatakan, maskapai Lion Air menganggap uang kompensasi itu sama dengan asuransi.
"Saya kira salah kalau bicara asuransi dengan merujuk Permenhub itu. Permenhub itu tidak bicara mengenai asuransi, itu sudah clear," ujar Aprillia di Kompleks Parlemen, Senin.
"Satu korban Rp 1.250.000.000 itu wajib diberikan maskapai. Itu kompensasi, bukan asuransi. Asuransi berdiri sendiri, itu ada hitungannya," tambah dia.
Aprillia mengatakan, penafsiran Lion Air soal uang asuransi begitu menyesatkan keluarga korban. Terlebih lagi, kata dia, keluarga korban juga diberikan syarat tertentu ketika menerima uang tersebut.
Syaratnya, keluarga korban tidak boleh menuntut lebih dari uang itu. Padahal, kata Aprillia, keluarga korban masih mungkin menuntut lebih jika bisa membuktikan kesalahan Lion Air.
"Saya kira ini tidak fair-nya Lion," kata dia.
Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang terjatuh sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/10/2018) pagi.
Sebanyak 181 penumpang dan 8 orang kru dalam penerbangan tersebut jadi korban.
Adapun operasi pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, dihentikan pada Sabtu (10/11/2018).
Dari 189 korban, 125 korban berhasil ditemukan, sedangkan 64 orang belum ditemukan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/14374841/keluarga-korban-lion-air-adukan-pemberian-uang-kompensasi-yang-tak-adil