JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.
Hal itu diungkapkan Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
"DKI (Jakarta) ada 106 wajib lapor tidak pernah ada yang melapor. Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, nol persen. Ini enggak pernah melapor. Kenapa sih enggak mau lapor? Karena yang lain juga lapor sebetulnya, walaupun laporannya kepatuhannya masih rendah di masing-masing," ujar Pahala.
Baca juga: KPK: Kepatuhan Pemprov Papua Barat Terendah dalam Pelaporan LHKPN Tahun 2018
Adapun, enam lembaga legislatif provinsi dengan tingkat kepatuhan terendah lainnya adalah Banten, Aceh, Papua Barat, Papua, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur.
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun 2018 di keenam lembaga tersebut berkisar antara 1,19 persen hingga 3,23 persen.
"Kalau DPRD ini agak sulit nih karena kalau kami dorong. Ketua DPRD dibilang 'Waduh itu (urusan) anggota masing-masing', gitu. Mereka sendiri-sendiri. Gubernurnya enggak bisa, juga Sekwan-nya enggak bisa juga (mendorong kepatuhan)," kata Pahala.
Baca juga: KPK Ungkap 10 Kementerian dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Terendah pada 2018
Pahala berharap agar pimpinan partai atau fraksi bisa mendorong para anggotanya untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi ini benar-benar mungkin dari partai atau fraksinya yang mendorong," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau para penyelenggara negara wajib lapor bisa menyampaikan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama tahun 2018 di pelaporan 2019 ini.
"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," kata Febri.
Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyata dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Rendahnya Kepatuhan LHKPN 2018 Anggota DPR, Ini Rinciannya
"Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," ujar Febri.
Febri mengatakan, KPK siap membantu para penyelenggara negara baik di tingkat pusat dan daerah yang kesulitan mengurus LHKPN-nya.
Beberapa cara yang dilakukan bisa mendatangi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.
"Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.