Setelah hampir satu tahun menjalani perawatan di Singapura, pada Kamis (22/2/2018) sore, Novel Baswedan kembali ke rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, Novel terlihat mengenakan jaket hitam dan peci putih. Kedatangannya disambut para tetangga.
Baca juga: Tiba di Rumah, Novel Baswedan Disambut Tetangga dan Iringan Rebana
Pemberitaan pada 1 Maret 2018, di media sosial, salah satunya Twitter, netizen pun turut mendukung diusut tuntasnya kasus Novel Baswedan.
Hal tersebut terlihat dari munculnya tagar #KamiBersamaNovel, dilengkapi dengan unggahan foto dengan sebelah mata yang ditutupi tangan oleh para netizen.
Baca juga: Aksi Foto Sebelah Mata untuk Novel Baswedan...
Pada 23 Maret 2018, Novel Baswedan menjalani operasi kedua.
Baca juga: Novel Baswedan Kembali Jalani Operasi Kecil untuk Mata Kirinya
Pada Kamis (28/6/2018), Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya di Singapura.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novel mengeluhkan pandangan mata kirinya berkurang.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui penyebabnya adalah karena tumbuhnya selaput yang sedikit menutupi lensa buatan yang terpasang pada mata kiri Novel.
Novel Baswedan kembali bekerja di KPK pada 27 Juli 2018.
Novel kembali melaksanakan tugasnya di KPK, setelah hampir 16 bulan dari peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan dua orang kepadanya.
Pada Jumat (21/12/2018), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuat laporan hasil pemantauan terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Disebutkan, Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya.
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Ada Jenderal Polisi Terlibat Teror Terhadapnya
Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasus Novel Baswedan dikeluarkan oleh Polri.
Surat bernomor Satgas/3/I/HUK.6.6/2019 tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Disebutkan, tim terdri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK dan kepolisian.
Tim bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi tim komnas HAM.
Surat tugas berlaku selama enam bulan, mulai 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan