JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi pembentukan tim gabungan oleh Kepolisian RI (Polri) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Bambang mengaku optimistis tim gabungan mampu menuntaskan kasus tersebut.
"Ya saya optimistis sebagai Pimpinan DPR karena bagaimana pun ini kan juga PR (pekerjaan rumah) daripada pihak kepolisian dan saya yakin saya percaya pihak kepolisian tidak main-main untuk mengungkap ini," ujar Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Baca juga: KPK Harap Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Mampu Buktikan Kinerjanya
Bambang mengatakan, DPR selalu mendorong dan mendukung Polri untuk berupaya semaksimal mungkin menuntaskan kasus Novel.
Meski demikian, kata Bambang, penuntasan kasus Novel juga tergantung pada alat bukti dan keterangan para saksi.
Ia mengatakan, makin banyak alat bukti dan keterangan maka Polri akan dengan mudah mengungkap kasus Novel.
"Tapi kalau bukti-bukti di lapangannya minim, kemudian saksi juga tidak memberikan keterangan, yang sangat minim juga ya pasti akan sulit terungkap," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Baca juga: Jokowi: Tim Gabungan Kasus Novel Rekomendasi Komnas HAM, Bukan dari Kita
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, pembentukan tim bertujuan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: TKN Jokowi Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik di Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang.
Sebanyak 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu akademisi, satu orang dari unsur organisasi masyarakat sipil, satu orang Komisioner Kompolnas, dua orang mantan Komisioner Komnas HAM dan lima orang dari unsur KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.