KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Setelah hampir dua tahun peristiwa itu terjadi, polisi belum juga mengungkap kasus teror terhadap lembaga anti-rasuah ini.
Hingga saat ini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hingga pada akhirnya, Polri membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus yang dinilai banyak kalangan tak sanggup ditangani lembaga tersebut.
Lalu seperti apa
Berikut linimasa peristiwa penyiraman air keras yang menyerang Novel Baswedan.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 pagi. Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center (JEC) di Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Novel dirujuk ke Singapura untuk mendapatkan perawatan dengan alat yang lebih mumpuni mulai 12 April 2017.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.
Baca juga: Pegawai KPK Menagih Janji Presiden Jokowi Terkait Kasus Novel Baswedan
Kapolri mengumumkan telah ditemukan saksi kunci terkait kasus penyiraman air keras ini.
Dikabarkan, saksi kunci tersebut melihat secara langsung saat peristiwa terjadi. Saksi disebut mengetahui tipologi pelaku, seperti postur tubuh dan ciri fisik lainnya.
Pada Kamis (17/8/2017), Novel menjalani operasi pertama di Singapura.
Pada Jumat (24/11/2017) Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa dua wajah orang yang diguga menjadi pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan rusaknya mata Novel Baswaedan.
Sketsa tersebut diklaim merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri.
Diklaim, pelaku mempunyai tinggi badan antara 167-170 cm, berkulit agak hitam, rambut keriting, dan berbadan ramping.
Baca juga: Ini Sketsa Dua Wajah yang Diduga Pelaku Penyiraman Novel Baswedan
Saat itu, Novel terlihat mengenakan jaket hitam dan peci putih. Kedatangannya disambut para tetangga.
Baca juga: Tiba di Rumah, Novel Baswedan Disambut Tetangga dan Iringan Rebana
Pemberitaan pada 1 Maret 2018, di media sosial, salah satunya Twitter, netizen pun turut mendukung diusut tuntasnya kasus Novel Baswedan.
Hal tersebut terlihat dari munculnya tagar #KamiBersamaNovel, dilengkapi dengan unggahan foto dengan sebelah mata yang ditutupi tangan oleh para netizen.
Baca juga: Aksi Foto Sebelah Mata untuk Novel Baswedan...
Pada 23 Maret 2018, Novel Baswedan menjalani operasi kedua.
Baca juga: Novel Baswedan Kembali Jalani Operasi Kecil untuk Mata Kirinya
Pada Kamis (28/6/2018), Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya di Singapura.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novel mengeluhkan pandangan mata kirinya berkurang.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui penyebabnya adalah karena tumbuhnya selaput yang sedikit menutupi lensa buatan yang terpasang pada mata kiri Novel.
Novel Baswedan kembali bekerja di KPK pada 27 Juli 2018.
Novel kembali melaksanakan tugasnya di KPK, setelah hampir 16 bulan dari peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan dua orang kepadanya.
Pada Jumat (21/12/2018), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuat laporan hasil pemantauan terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Disebutkan, Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya.
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Ada Jenderal Polisi Terlibat Teror Terhadapnya
Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasus Novel Baswedan dikeluarkan oleh Polri.
Surat bernomor Satgas/3/I/HUK.6.6/2019 tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Disebutkan, tim terdri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK dan kepolisian.
Tim bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi tim komnas HAM.
Surat tugas berlaku selama enam bulan, mulai 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan
Sejumlah Kasus yang Ditangani Novel Baswedan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.