Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden dan DPR Diminta Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

Kompas.com - 12/01/2019, 19:48 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Joko Widodo dan DPR mengevaluasi kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo setelah kesekiankalinya menolak untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan atas sembilan kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

"Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan terkait pengembalian berkas-berkas kasus HAM masa lalu yang berulang," ujar Usman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1/2019).

Usman mengatakan, sejak awal tahun 2000, Komnas HAM telah beberapa kali melimpahkan berkas kasus pelanggaran berat HAM masa lalu kepada Jaksa Agung.

Baca juga: Jaksa Agung: Masak Jaksa Agung Bangkang, Bangkang Sama Siapa?

 

Kecuali untuk berkas Timor-Timur dan Tanjung Priok, Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas dengan dalih formal maupun kurangnya bukti yang memadai, walau keputusan pengembalian tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyidikan.

Seharusnya, kata Usman, Jaksa Agung lebih dulu melakukan penyidikan atas berkas-berkas tersebut.

Kemudian, dari proses penyidikan itu baru dapat dikonfirmasi yang apakah bukti-bukti yang telah dikumpulkan cukup atau tidak untuk membawa kasus-kasus HAM masa lalu tersebut ke pengadilan HAM.

Baca juga: Tanggapan Jaksa Agung soal Kasus HAM di Kejagung yang Disebut Tak Ada Kemajuan

Jika tidak, maka undang-undang memberikan korban hak untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan.

"Selama ini, Jaksa Agung tidak pernah mau memulai penyidikan dan memutuskan hasil dari penyidikan tersebut sehingga korban tak memiliki kepastian hukum," kata Usman.

“Keputusan untuk mengembalikan berkas sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bentuk ketidakpatuhan Jaksa Agung pada perintah Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada November 2018 kepada Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Sembilan berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dikembalikan ke Komnas HAM tersebut adalah:

1. Peristiwa 1965/1966
2. Peristiwa Talangsari Lampung 1998
3. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
7. Peristiwa Wasior dan Wamena
8. Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh
9. Peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com