Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan di Komnas HAM Selesai, Kejagung Harus Lanjutkan Penyidikan 9 Kasus HAM Masa Lalu

Kompas.com - 10/01/2019, 21:13 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara Anam meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti 9 berkas kasus kejahatan HAM di masa lalu yang dikirimkan pada 27 Desember 2018.

Menurut Beka, tidak ada alasan lagi dari Kejagung untuk tidak meningkatkan berkas perkara itu ke tingkat penyidikan.

“Tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Agung untuk kemudian menunda proses ini ke langkah penyidikan atau bahkan ke pengadilan,” ujar Beka di di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Gubernur Lemhannas: Jangan Mimpi Ada Rekonsiliasi dalam Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Baca juga: 4 Tahun Presiden Jokowi, Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Masih Gelap

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan pernyataan pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/12/2018). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan pernyataan pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/12/2018).

Beka menuturkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung berwenang melakukan penyidikan dalam menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM, kata Beka, sudah selesai tugasnya dengan menyerahkan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM ke Kejagung.

“Langkah berikutnya adakah kewenangan Jaksa Agung untuk membuktikan dan membuat terang benderang atas dugaan pelanggaran HAM tersebut untuk menetapkan tersangka ketahap penyidikan,” tutur Beka.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri saat dihubungi membenarkan bila berkas perkara dari Komnas HAM telah diterima oleh Kejagung.

Saat ini, kata Mukri, berkas perkara itu sedang diteliti tim di Kejagung.

Saat ditanya apakah berkas perkara pelanggaran HAM itu akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, Mukri mengatakan semua tergantung dari hasil penelitian.

“Nanti tergantung (dinaikkan status ke penyidikan), ini masih belum selesai penelitiannya apakah nanti dari hasil penelitian berkas perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil, materiil belum. Karena ini kan penyelesian secara yudisial secara hukum,” ujar Mukri.

Baca juga: Kasus HAM Masa Lalu Disebut Harus Dituntaskan Lewat Mekanisme Yudisial

Mukri menyatakan, Kejagung sejak awal telah konsisten dan berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM berat.

“Kejaksaan sejak awal konsisten dan berkomitmen untuk menuntaskan ini (pelanggaran HAM berat) Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo) sering mengatakan permasalahan ini harus segera dituntaskan, baik secara yudisial dan non yudisal,” kata Mukri.

“Supaya tidak menjadi permasalahan berlarut-larut dan mewariskan kepada generasi kita di depan,” sambung Mukri.

Kompas TV Peserta aksi yang rutin berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta bertemu Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com