Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus HAM Masa Lalu Disebut Harus Dituntaskan Lewat Mekanisme Yudisial

Kompas.com - 19/10/2018, 18:30 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu melalui mekanisme yudisial atau proses pengadilan.

Pasalnya saat ini belum ada mekanisme non-yudisial yang dapat digunakan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Maka, jalan satu-satunya penyelesaian adalah melalui mekanisme yudisial," kata Damanik saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Menurut Kontras, Ada 4 Alasan HAM Bukan Prioritas Pemerintahan Jokowi

Secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu harus diselesaikan sesuai koridor dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sebab dengan penuntasan kasus melalui pengadilan, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarganya.

"Kami bersikap, kami tidak ingin mengambil peran kalau itu di luar ketentuan UU Pengadilan HAM. Bahwa pemerintah ingin menyelesaikan kasus secara non yudisial silakan tapi proses kita di yudisialnya, karena itulah proses yang akan memberikan kepastian hukum," ujar Hairansyah.

Ia pun menegaskan bahwa Komnas HAM tak sepakat jika penyelesaian kasus HAM masa lalu menggunakan mekanisme di luar koridor UU Pengadilan HAM.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), sempat mewacanakan penyelesaian kasus melalui mekanisme non-yudisial, yakni pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Kemudian DKN diubah menjadi Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu.

"(Penuntasan kasus) Harus sesuai koridor UU Pengadilan HAM. Bagi kami penyelesaian itu yudisial, hasil penyelidikannya juga sudah ada," tuturnya.

Sejak 2002, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu ke Jaksa Agung.

Adapun berkas penyelidikan yang telah diserahkan adalah kasus peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Baca juga: Komnas HAM Klaim Telah Serahkan Berkas 12 Kasus HAM Berat ke Kejagung

Komnas HAM juga menambah tiga berkas kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan dan kasus Rumah Gedong yang diserahkan pada 2017-2018.

Kendati demikian, hingga saat ini Jaksa Agung belum membuat langkah konkret untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM, Jaksa Agung berwenang melakukan penyidikan dalam menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

Kompas TV Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan surat Kementerian Hukum dan Ham pada 13 november 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com