JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam menuturkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu perlu diselesaikan secara yudisial, yaitu melalui pengadilan.
Menurut Choirul Anam, tak ada jalur atau metode lain dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Saat ini, sampai detik ini satu-satunya pengaturan undang-undang yang mengatur soal pelanggaran HAM berat pada masa lalu hanyalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM). Enggak ada yang lain selain itu," ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (6/8/2018).
"Nah, (dalam) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut, satu-satunya mekanisme yang mengatur adalah soal mekanisme yudisial, enggak ada mekanisme yang lain. Nah dalam kerangka tersebutlah Komnas HAM bekerja," kata dia.
Baca juga: Pilih Jalur Non-Yudisial, Pemerintah Ingin Penyelesaian Kasus HAM Tanpa Masalah Baru
Berdasarkan UU Pengadilan HAM tersebut, menurut Anam, Komnas HAM hanya memiliki fungsi penyelidikan.
Dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dilanjutkan menuju proses penyidikan.
Choiril mengatakan, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang ditunjuk oleh amanat undang-undang. Komnas HAM juga telah menyampaikan berkas perkara pelanggaran kasus HAM masa lalu ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
Sembilan kasus tersebut di antaranya adalah Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius atau Petrus, Peristiwa Talangsari, Penembakan Semanggi 1 dan Semanggi 2, juga kasus di Aceh dan Papua.
Karena itu, Komnas HAM mempertanyakan jika Jaksa Agung Muhammad Prasetyo setuju dengan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.
"Makanya kalau Jaksa Agung ngomong begitu (kurangnya bukti dalam penuntasan pelanggaran HAM berat), tolong ditanya, Jaksa Agung sebagai penyidik ataukah sebagai pejabat publik? Kalau sebagai penyidik, harusnya melakukan tindakan penyidikan, bukan statement di publik. Itu kerangka berpikir di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," tutur Choirul Anam.
Baca juga: Komnas HAM Desak Pemerintah dan Kejaksaan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Lebih lanjut, Choirul meminta Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti dan menguji berkas bukti kasus pelanggaran HAM masa lalu, terutama jika dianggap buktinya kurang kuat.
"Kalau dikatakan apakah berkas bukti dan sebagainya kurang kuat dari Komnas HAM, ya uji, diuji. Diuji ya oleh siapa? Ya oleh penyidikan. Kan penyidikan tidak bergerak sampai saat ini,” ujar Choirul Anam.
Di sisi lain, Choirul mengkritik Pemerintah Indonesia dalam komitmennya menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Indonesia bahkan dinilai kalah dari Kamboja.
“Masak tetangga kita Kamboja bisa menyelesaikan, kok yang katanya di Asia ini kita negara yang demokratis, tetapi untuk HAM, Kamboja lebih maju," tutur Choirul.