Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai UU, Komnas HAM Minta Kejaksaan Sidik Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 06/08/2018, 18:25 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Amirudin, meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk segera menindaklanjuti dan menguji berkas bukti kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Amirudin, Komnas HAM hanya memiliki fungsi penyelidikan yang mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kalau mengacu undang-undang, Komnas HAM itu (oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000) hanya diberi kewenangan penyelidikan, enggak boleh minta lebih. Di situ dikatakan penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Agung," ujar Amirudin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Amirudin menuturkan, berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM tersebut sudah disusun oleh Komnas HAM sejak 15 tahun yang lalu.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Kasus HAM Masa Lalu Hanya Bisa Diselesaikan di Pengadilan

Dengan demikian, Komnas HAM mengaku heran, mengapa penyidikan kasus itu juga tak dilakukan, sehingga penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tak kunjung terwujud.

"Saya ingin katakan berkas ini bukan kemarin sore. Berkasnya dari 15 tahun yang lalu, yang menjadi pertanyaan kenapa 15 tahun yang lalu tidak dimulai penyidikan itu," ujar Amirudin.

Lebih lanjut, Amirudin menuturkan, berkas penyelidikan yang diserahkan kepada Jaksa Agung tidak mengenal batas jangka waktu dilakukannya penyidikan.

Menurut dia, tugas Komnas HAM selesai setelah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang ditunjuk oleh amanat undang-undang.

Baca juga: Komnas HAM Minta Kejagung Bawa 9 Kasus Masa Lalu ke Pengadilan

Komnas HAM juga telah menyampaikan berkas perkara pelanggaran kasus HAM masa lalu ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik.

Sembilan kasus tersebut di antaranya adalah Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius atau Petrus, Peristiwa Talangsari, Penembakan Semanggi 1 dan Semanggi 2, juga kasus di Aceh dan Papua.

"Satu-satunya jalan untuk menindaklanjuti (pelanggaran kasus HAM berat) ini cuma penyidikan, enggak ada jalan lain. Nah, kecuali ada undang-undang lain yang mau dibuat, ya buat undang-undangnya," tutur Amirudin.

Kompas TV Peserta aksi yang rutin berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta bertemu Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com