JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai memiliki andil terkait tidak berjalannya agenda penuntasan kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai selama ini DPR tak berperan dalam mendorong lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu.
"Dua-duanya, baik partai oposisi maupun pemerintah itu tidak mendorong lahirnya Keppres untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu," ujar Usman saat menjadi narasumber di acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/1/2019).
Usman menjelaskan, dalam mekanisme pembentukan pengadilan HAM ad hoc, presiden harus mengeluarkan Keppres sebagai landasan hukum.
Sementara penerbitan Keppres membutuhkan rekomendasi DPR.
Namun, selama ini DPR tidak pernah membuat rekomendasi untuk mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
"Pelanggaran berat HAM di masa lalu itu mensyaratkan Keppres dan rekomendasi dari DPR," kata Usman.
Seperti diketahui, pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.
Baca juga: Amnesty Indonesia: Teror ke Pimpinan KPK, Serangan Terhadap Pembela HAM
Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.
Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.