JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai Pemerintahan Presiden Joko Widodo gagal menuntaskan pelanggaran berat HAM masa lalu.
Menurut Benny, kasus pelanggaran HAM masa lalu seharusnya dapat diselesaikan oleh Presiden Jokowi. Alih-alih menuntaskan kasus lama, pada era ini justru muncul kasus-kasus pelanggaran HAM baru.
"Sebenarnya kasus HAM masa lalu bisa diselesaikan. Tapi presiden Jokowi gagal melakukannya," ujar Benny seperti dikutip dari keterangan tertulis tim media pasangan Prabowo-Sandiaga, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Timses Jokowi-Maruf Prediksi Masalah HAM Masa Lalu Ditanyakan dalam Debat
Benny mengatakan, bangsa Indonesia sangat berkepentingan untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Hal itu menjadi penting agar Indonesia tidak terjebak pada pergulatan kasus-kasus di masa lalu.
Oleh sebab itu, kata Benny, Demokrat sebagai salah satu partai pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, mengusulkan pembentukan dewan nasional penuntasan kasus HAM masa lalu.
"Harapan kita pemerintahan di bawah presiden Prabowo dan Sandiaga punya konsep dan skema yang lebih jelas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu," kata Benny.
Baca juga: Timses Sebut Jokowi Ingin Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu Secara Non-Yudisial
Seperti diketahui, pada masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.
Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Baca juga: Pengadilan Ad Hoc dan Penculikan Aktivis, Isu HAM yang Harus Dijawab Capres dalam Debat
Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.
Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.