Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
B Wishnu Krisnamurthi
Diplomat

PNS di Kementerian Luar Negeri | Diplomat | Menekuni diplomasi siber

Paris Call, Demokrasi di Internet, dan Tantangan untuk Indonesia

Kompas.com - 28/12/2018, 17:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 17 April 2019, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang katanya sebagai salah satu pemilu terbesar di dunia. Sebagai penyelenggara pesta demokrasi tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara dan menggunakan anggaran negara.

Jadi pesta demokrasi 2019 jelas dijaga dan diselenggarakan oleh negara berdasarkan seperangkat peraturan dan norma-norma.

Namun bagaimana bila demokrasi dijaga dan difasilitasi oleh swasta? Apakah mungkin? Jawabannya adalah mungkin.

Di internet, demokrasi dijaga dan difasilitasi oleh swasta, para pebisnis besar dunia, yang menurut data IGF 2018, menguasai 80 persen dari seluruh infrastruktur internet global. Pemerintah negara-negara di seluruh dunia lebih banyak hanya sebagai pengguna saja, sama seperti pemangku kepentingan lainnya. 

Baca juga: Tangkis-menangkis Isu Antarpaslon Dinilai Sebagai Pembodohan Demokrasi

Di atas telah disebutkan bahwa demokrasi perlu dijaga melalui seperangkat peraturan dan norma yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang memang memperoleh mandat melalui proses yang demokratis.

Tentunya seperangkat peraturan dan norma tersebut sama sekali tidak diperuntukan untuk membatasi nilai –nilai demokrasi seperti freedom of expression misalnya, tapi sebaliknya justru harus dibuat untuk menjaga keluhuran demokrasi itu sendiri.

Lalu pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan penjagaan nilai-nilai demokrasi di internet? Mengingat sebagian besar infrastruktur internet dimiliki oleh swasta dan sifatnya yang melewati batas-batas negara.

Terkait hal ini, pemilik infrastruktur internet global telah melakukan koordinasi antara mereka sendiri dan menyepakati membentuk tata kelola internet yang mengatur nilai-nilai atau norma-norma yang perlu dihormati oleh semua pengguna internet termasuk lebaga-lembaga negara, jadi lebih bersifat self-regulated.

Namun pertanyaan berikutnya, apakah para pengusaha multi-nasional tersebut mempunyai mandat untuk membuat regulasi? Siapa yang memberi mandat tersebut? Bagaimana proses pemberian mandat? Dan sebagainya.


Paris Call

Presiden Macron dari Perancis, pada bulan November 2018 di Paris dalam forum IGF 2018 yang lalu menyampaikan ketidaksetujuannya dengan self-regulated pihak swasta tersebut.

Bagi Macron, pihak yang mempunyai tugas untuk membuat regulasi adalah pemerintahan demokratis karena memperoleh mandat dari rakyat melalui proses yang demokratis. Namun, Perancis juga tidak menginginkan peran pemerintah yang terlalu besar seperti sistem siber di China yang dipandang juga tidak demokratis.

Perancis menyeru kepada dunia melalui seruan Paris Call untuk menyelamatkan internet dan demokrasi dengan memberi ruang lebih banyak kepada pemerintah untuk meregulasi internet.

Seruan ini mendapat tentangan dari kalangan pebisnis. Alasannya, karena pemerintah suatu negara dipandang dapat merusak demokrasi itu sendiri dengan bertindak otoriter dan berlindung pada peraturan hukum dan undang-undang misalnya dalam operasi-operasi intelijen dengan mengambil data-data elektronik tanpa izin.

Baca juga: Penumpang Gelap Demokrasi Digital

 

Selain itu, para pemangku kepentingan internet non-pemerintah lainnya mengkhawatirkan implikasi dari Paris Call kepada elemen multi-stakeholders dari internet. Paris Call dikhawatirkan dapat menggerogoti prinsip equal-footing karena negara merasa lebih tinggi atau berada di atas pemangku kepentingan internet lainnya.

Selain itu, pemangku kepentingan lain seperti LSM dan akademisi mengkhawatirkan proses regulasi oleh lembaga negara yang biasanya memakan waktu lama sehingga tidak dapat mengejar dan selalu up-date dengan perkembangan teknologi yang pesat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com