Menurut jaksa, tanggal 16 Februari 2016, Wresti meminta Edy menerima pendaftaran PK PT AAL. Edy sempat menolak permintaan tersebut dengan alasan waktu pengajuan PK sudah melewati batas yang ditentukan.
Wresti kembali menawarkan uang kepada Edy. Atas tawaran itu, Edy meminta imbalan uang sekitar Rp 500 juta. Jaksa memaparkan, atas laporan Wresti, Eddy menyetujui pemberian uang tersebut.
"Tanggal 25 Februari 2016, Edy menyampaikan putusan kasasi kepada kuasa hukum yang baru dan dilampirkan pencabutan kuasa yang lama. Atas hal itu Agustriady memberikan uang kepada Edy sejumlah 50.000 dollar Amerika Serikat yang dibungkus dalam amplop warna coklat," kata jaksa.
Baca juga: KPK Akan Uraikan Peran Eddy Sindoro dalam Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat
Tanggal 30 Maret 2016, berkas PK perkara niaga PT AAL dikirim ke MA. Menurut jaksa, sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy dihubungi Sekretaris MA Nurhadi yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim.
Setelah melakukan pendaftaran PK, kembali disiapkan uang Rp 50 juta untuk Edy. Uang tersebut dititipkan Wresti melalui Dody. Kemudian Dody menyerahkan uang itu ke Edy pada tanggal 20 April 2016, di Hotel Akasia.
Eddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.