Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan 50.000 Dollar AS

Kompas.com - 27/12/2018, 15:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Memberi uang sejumlah Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Penundaan aanmaning

Jaksa menjelaskan, pemberian uang terkait penundaan aanmaning, menyangkut pada perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT KYMCO).

Berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre tertanggal 1 Juli 2013, PT MTP dinyatakan wanprestasi. Menurut jaksa, PT MTP juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar 11.100.000 dollar AS.

"PT KYMCO pada tanggal 24 Desember 2013 mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia," ujar jaksa.

"Mengetahui adanya panggilan aanmaning tersebut, terdakwa (Eddy) memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati mengupayakan penundaan aanmaning," lanjut jaksa.

Baca juga: Arahkan Eddy Sindoro Tak Lewat Pintu Imigrasi, Staf AirAsia Beralasan Waktu yang Mepet

Tanggal 14 Desember 2015, Wresti menemui Edy di PN Jakarta Pusat dan meminta penundaan aanmaning PT MTP. Edy, kata jaksa, menyetujui permintaan itu dan meminta imbalan uang Rp 100 juta.

"Wresti Kristian Hesti Susetyowati meminta persetujuan terdakwa bahwa uang Rp 100 juta akan diminta dari Hery Soegiarto dan terdakwa menyetujuinya," ungkap jaksa.

Tanggal 17 Desember 2015, Hery menyampaikan ke Rudy Nanggulangi. Kemudian Rudy menyerahkan cek sebesar Rp 100 juta ke Hery untuk dicairkan.

Wresti menyuruh Wawan Sulistiwan mengambil uang tersebut dari Hery. Hery meneruskan uang itu ke Dody Aryanto Supeno agar diberikan ke Edy. Uang tersebut diserahkan di Hotel Akasia, Jakarta, pada 18 Desember 2016.

Pengajuan peninjauan kembali

Jaksa juga menyebutkan, pemberian uang terkait pengajuan PK perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (PT AAL). Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit.

"Dan putusan mana telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pada tanggal 7 Agustus 2015. Atas putusan kasasi tersebut, sampai dengan batas waktu 180 hari, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," ujar jaksa.

Baca juga: Terkait Eddy Sindoro, Staf AirAsia Serahkan Rp 20 Juta kepada KPK

Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy memerintahkan Wresti mengupayakan pengajuan PK di PN Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, tanggal 16 Februari 2016, Wresti meminta Edy menerima pendaftaran PK PT AAL. Edy sempat menolak permintaan tersebut dengan alasan waktu pengajuan PK sudah melewati batas yang ditentukan.

Wresti kembali menawarkan uang kepada Edy. Atas tawaran itu, Edy meminta imbalan uang sekitar Rp 500 juta. Jaksa memaparkan, atas laporan Wresti, Eddy menyetujui pemberian uang tersebut.

"Tanggal 25 Februari 2016, Edy menyampaikan putusan kasasi kepada kuasa hukum yang baru dan dilampirkan pencabutan kuasa yang lama. Atas hal itu Agustriady memberikan uang kepada Edy sejumlah 50.000 dollar Amerika Serikat yang dibungkus dalam amplop warna coklat," kata jaksa.

Baca juga: KPK Akan Uraikan Peran Eddy Sindoro dalam Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat
Tanggal 30 Maret 2016, berkas PK perkara niaga PT AAL dikirim ke MA. Menurut jaksa, sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy dihubungi Sekretaris MA Nurhadi yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim.

Setelah melakukan pendaftaran PK, kembali disiapkan uang Rp 50 juta untuk Edy. Uang tersebut dititipkan Wresti melalui Dody. Kemudian Dody menyerahkan uang itu ke Edy pada tanggal 20 April 2016, di Hotel Akasia.

Eddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kompas TV Mantan Bos Lippo Grup Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com