Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan 50.000 Dollar AS

Kompas.com - 27/12/2018, 15:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Memberi uang sejumlah Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Penundaan aanmaning

Jaksa menjelaskan, pemberian uang terkait penundaan aanmaning, menyangkut pada perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT KYMCO).

Berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre tertanggal 1 Juli 2013, PT MTP dinyatakan wanprestasi. Menurut jaksa, PT MTP juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar 11.100.000 dollar AS.

"PT KYMCO pada tanggal 24 Desember 2013 mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia," ujar jaksa.

"Mengetahui adanya panggilan aanmaning tersebut, terdakwa (Eddy) memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati mengupayakan penundaan aanmaning," lanjut jaksa.

Baca juga: Arahkan Eddy Sindoro Tak Lewat Pintu Imigrasi, Staf AirAsia Beralasan Waktu yang Mepet

Tanggal 14 Desember 2015, Wresti menemui Edy di PN Jakarta Pusat dan meminta penundaan aanmaning PT MTP. Edy, kata jaksa, menyetujui permintaan itu dan meminta imbalan uang Rp 100 juta.

"Wresti Kristian Hesti Susetyowati meminta persetujuan terdakwa bahwa uang Rp 100 juta akan diminta dari Hery Soegiarto dan terdakwa menyetujuinya," ungkap jaksa.

Tanggal 17 Desember 2015, Hery menyampaikan ke Rudy Nanggulangi. Kemudian Rudy menyerahkan cek sebesar Rp 100 juta ke Hery untuk dicairkan.

Wresti menyuruh Wawan Sulistiwan mengambil uang tersebut dari Hery. Hery meneruskan uang itu ke Dody Aryanto Supeno agar diberikan ke Edy. Uang tersebut diserahkan di Hotel Akasia, Jakarta, pada 18 Desember 2016.

Pengajuan peninjauan kembali

Jaksa juga menyebutkan, pemberian uang terkait pengajuan PK perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (PT AAL). Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit.

"Dan putusan mana telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pada tanggal 7 Agustus 2015. Atas putusan kasasi tersebut, sampai dengan batas waktu 180 hari, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," ujar jaksa.

Baca juga: Terkait Eddy Sindoro, Staf AirAsia Serahkan Rp 20 Juta kepada KPK

Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy memerintahkan Wresti mengupayakan pengajuan PK di PN Jakarta Pusat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com